Hubungi Kami
Telp. (031) 8281672
Email
diskanla@jatimprov.go.id
News Photo

Pengawasan Usaha Perikanan Tangkap Sampai 12 Mil Laut Secara Terpadu Di Wilayah Perairan Kabupaten Tuban

Provinsi Jawa Timur memiliki potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang potensial untuk dikembangkan yaitu dengan panjang pantai 3.498,12 Km, 151 kecamatan berpesisir dengan 22 Kabupaten/Kota, jumlah pulau 430 Pulau (3 pulau merupakan pulau terluar), akan tetapi dalam pemanfaatannya terdapat beberapa issue antara lain :

  1. Melakukan usaha penangkapan tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan;
  2. Pelanggaran jalur penangkapan ikan;
  3. Penangkapan ikan secara destructive fishing (bahan peledak, potasium dan penyetruman);
  4. Penangkapan ikan tidak sesuai dengan ukuran;
  5. Penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang (Trawl);
  6. Konflik antar nelayan dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan
Dengan memeperhatikan beberapa issue tersebut maka  perlukan untuk dilakukan kegiatan pengawasan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan sehingga pelanggaran/tindak pidana perikanan dapat diminimalisir, untuk itulah Dinas Kelautan dan Perikanan melaksanakan kegiatan pengawasan usaha perikanan tangkap sampai dengan 12 mil laut di wilayah perairan Kabupaten Tuban. Pada kegiatan tersebut dilaksanakan secara terpadu dengan Cabang Dinas kelautan dan Perikanan Tuban, Poskamladu Tambakboyo Kabupaten Tuban, Poskamladu  Bulu Kabupaten Tuban dan UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Tuban.
[caption id="attachment_10613" align="aligncenter" width="640"]Pengawasan Usaha Perikanan Tangkap Sampai 12 Mil Laut Secara Terpadu Di Wilayah Perairan Kabupaten Tuban Pengawasan Usaha Perikanan Tangkap Sampai 12 Mil Laut Secara Terpadu Di Wilayah Perairan Kabupaten Tuban[/caption]
Dalam kegiatan pengawasan usaha perikanan tangkap  tersebut didapatkan nelayan yang melakukan usaha penangkapan ikan dengan menggunakan jaring Trawl, dimana alat tangkap jaring Trawl menurut Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dinyatakan dilarang, serta sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikana Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkap ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan dinyatakan bahwa jaring Trawl dinyatakan dilarang.
[caption id="attachment_10615" align="aligncenter" width="640"]Pengawasan Usaha Perikanan Tangkap Sampai 12 Mil Laut Secara Terpadu Di Wilayah Perairan Kabupaten Tuban Pengawasan Usaha Perikanan Tangkap Sampai 12 Mil Laut Secara Terpadu Di Wilayah Perairan Kabupaten Tuban[/caption]
Jaring Trawl dilarang digunakan untuk menangkap ikan dikarenakan sangat membahayakan kelestarian sumberdaya ikan hal ini disebabkan karena ikan - ikan yang dilalui oleh jaring Trawl yang dioperasikan dengan cara di hela akan tertangkap semua sehingga ikan yang tidak ekonomis penting juga akan ikut tertangkap dengan demikian akan mengancam kelestarian sumberdaya ikan di masing-masing wilayah, disamping itu penggunaan jaring Trawl dapat menyebabkan terjadinya konflik antar nelayan.  Pada kegiatan pengawasan usaha perikanan tangkap sampai dengan 12 mil di wilayah perairan Kabupaten Tubat di dapatkan 2 (dua) nelayan yang menggunakan alat tangkap jaring Trawl  selanjutnya   nelayan tersebut membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi melakukan usaha penangkapan ikan dengan menggunakan jaring Trawl dan menyerahkan secara sukarela barang hasil pengawasan (jaring Trawl) ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur untuk dimusnahkan.

Berita ini telah diakses 18 kali

Share Berita