Mangrove merupakan tumbuhan di wilayah pesisir yang siklus hidupnya dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Tak hanya itu, mangrove juga mampu beradaptasi dengan salinitas yang tinggi. Kata “mangrove” berasal dari Bahasa Melayu ‘manggi-manggi’ dan bahasa Arab ‘el-gurm’ yang digabung menjadi ‘mang-gurm’ sehingga lambat laun dieja menjadi ‘mangrove’ (Muzaki et al., 2019). Mangrove Indonesia terdiri atas jenis-jenis pohon Avicennia, Sonneratia, Rhizophora, Bruguiera, Ceriops, Lumnitzera, Excoecaria, Xylocarpus, Aegiceras, Scyphyphora dan Nypa.
Pemberian Pesetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut (PKKPR) Laut merupakan izin dasar dalam melakukan usaha diwilayah perairan laut. Berdasarkan Permen KP No.28 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, permohonan dilakukan secara Self Service melalui OSS-RBA.
Cemara udang adalah tumbuhan yang memiliki daun dengan ujung lancip seperti jarum dan memiliki batang yang besar serta keras. Para penduduk Legung, yang ada di sekitar Pantai Lombang, Sumenep
Pulau Gili Ketapang adalah sebuah pulau kecil di Selat Madura, tepatnya 8 km di lepas pantai utara Probolinggo. Secara administratif, pulau ini termasuk wilayah Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Secara umum kondisi tutupan karang di Perairan Pulau Gili Ketapang cenderung cukup baik, hal tersebut bisa diakibatkan oleh tekanan lingkungan yang tinggi. Tekanan lingkungan yang terjadi akibat alam dan kegiatan manusia. Arus dan gelombang yang cukup kuat di pesisir selatan yang terjadi hampir sepanjang tahun menyebabkan pola pertumbuhan (lifeform) yang cenderung tahan terhadap arus seperti coral massive, coral foliose dan dominasinya merupakan jenis coral encrusting atau tumbuhnya merayap. Terdapat beberapa Acropora branching, namun pola tumbuhnya pun cenderung pendek. Selain itu, tekanan lingkungan lain yaitu sedimentasi dan kekeruhan yang cukup tinggi
Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Gili Ketapang merupakan kawasan yang ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020.
Underwater Restocking Underwater Restocking merupakan penebaran benih ikan ke dalam rumah ikan yang ditenggelamkan ke dasar laut tiga bulan sebelumnya, sehingga benih ikan bisa berkembang biak dan besar dalam rumah ikan dan plankton sebagai sumber makanan benih ikan. Maksud dan tujuan dari pada restocking adalah pengkayaan sumberdaya ikan di laut territorial untuk meningkatkan populasi, penyediaan stock ikan dan pelestarian sumberdaya ikan di laut teritorial sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat, khususnya di wilayah laut teritorial di Jawa Timur.
Berikut disampaikan layanan pengaduan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur berupa qr code untuk masing masing jenis pengaduan
UPT Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan (PMP2KP) Surabaya adalah Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pr) Hasil Perikanan di Lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi nasional (KAN) dengan Nomor LSPr-056-IDN tanggal 24 Mei 2017
SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi, salah satunya adalah produk hasil kelautan dan perikanan. Penerapan SNI pada produk kelautan dan perikanan akan mem
UPT Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan (PMP2KP) Surabaya adalah Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pr) Hasil Perikanan di Lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timu
UPT Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan (PMP2KP) Surabaya adalah Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pr) Hasil Perikanan di Lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi nasional (KAN) dengan Nomor LSPr-056-IDN tanggal 24 Mei 2017