Bidang Perikanan Budidaya, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengkoordinasikan pengembangan perikanan budidaya .Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perikanan Budidaya, mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan pengembangan perikanan budidaya;
- perumusan kebijakan pengembangan dan fasilitasi usaha perikanan budidaya;
- perumusan kebijakan pengembangan dan fasilitasi sarana dan prasarana perikanan budidaya;
- perumusan kebijakan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
- perumusan kebijakan pengendalian jaminan mutu dan keamanan pangan di bidang perikanan budidaya;
- perumusan kebijakan fasilitasi pemberdayaan kelompok pembudidaya ikan;
- Pengoordinasian kebijakan pengembangan perikanan budidaya;
- perumusan kebijakan pengembangan teknologi perikanan budidaya;
- Pemberian rekomendasi teknis perizinan usaha budidaya laut dan budidaya di lintas kabupaten/kota;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan perikanan budidaya; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan produksi dan usaha perikanan budidaya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyebarluasan teknologi perbenihan dan budidaya;
- menyiapkan data dan informasi statistik perikanan budidaya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan standarisasi mutu perbenihan dan budidaya ikan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan ketersediaan benih bermutu, calon induk dan induk unggul;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan fasilitasi kelompok pembudidaya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan dan fasilitasi usaha perikanan budidaya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan teknologi perikanan budidaya;
- menyiapkan bahan informasi usaha dan teknologi perikanan budidaya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan fasilitasi permodalan dan investasi perikanan budidaya;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan ( SIUP ) di Bidang Pembudidayaan Ikan Lintas Kabupaten / Kota dalam satu provinsi;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan Ikan ukuran 5 GT sampai dengan 30 GT;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi izin usaha pembenihan dan / atau pembesaran ikan yang berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 ( dua belas ) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan / atau ke arah perairan kepulauan;
- Menyiapkan bahan koordinasi kebijakan produksi dan usaha perikanan budidaya;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi ekspor / impor induk dan benih ikan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan peningkatan sarana dan prasarana UPT dan Instalasinya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan fasilitasi sarana usaha kelompok pembudidaya ikan;
- melaksanakan bahan perumusan kebijakan fasilitasi standarisasi mutu sarana produksi perikanan budidaya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan bimbingan teknis di bidang sarana dan prasarana perikanan budidaya;
- Melakukan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria Balai Benih Ikan air tawar, air payau dan laut;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan evaluasi di bidang sarana dan prasarana perikanan budidaya;
- Melakukan pembinaan sertifikasi dan konsistensi penerapan Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB);
- Menyiapkan bahan koordinasi kebijakan Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan sarana dan prasarana perikanan budidaya; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya, mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
- Melaksanakan kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria pengendalian residu obat ikan kimia dan kontaminan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengendalian penggunaan obat ikan kimia;
- Menyiapkan bahan pemberian izin peredaran obat ikan sebagai distributor obat ikan;
- Melaksanakan pembinaan penerapan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB);
- Melaksanakan penerapan persyaratan teknis dan standar laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan domestikasi sumberdaya ikan budidaya di perairan umum;
- Menyiapkan bahan koordinasi kebijakan Kesehatan Ikan dan Lingkungan Budidaya;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.