Bidang Perikanan Tangkap, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengkoordinasikan pengembangan perikanan tangkap. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perikanan Tangkap, mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan pengembangan pemanfatan sumberdaya perikanan tangkap;
- perumusan kebijakan pengembangan dan fasilitasi sarana dan prasarana perikanan tangkap;
- perumusan kebijakan pengembangan teknologi perikanan tangkap;
- perumusan kebijakan fasilitasi pemberdayaan kelompok nelayan;
- pemberian rekomendasi perizinan usaha perikanan tangkap;
- Penyiapan perumusan kebijakan kepelabuhanan perikanan;
- Pengoordinasian kebijakan pengembangan perikanan tangkap;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Pengelolaan Sumberdaya Ikan, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemanfaatan sumberdaya perikanan tangkap;
- menyiapkan data dan informasi statistik perikanan tangkap;
- menyiapkan bahan analisis kuota kapal penangkap ikan diatas 5 GT sampai dengan 30 GT;
- menyiapkan bahan pemberian rekomendasi perizinan usaha perikanan tangkap, perizinan penangkapan ikan, perizinan kapal pengangkut ikan, pemasangan rumpon dan pengadaan kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan berukuran 5 GT sampai dengan 30 GT;
- menyiapkan bahan penerbitan buku kapal perikanan dengan ukuran diatas 5 GT sampai dengan 30 GT;
- menyiapkan bahan koordinasi kebijakan pemanfaatan sumberdaya perikanan tangkap;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Kepelabuhanan Perikanan, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan sarana dan prasarana kepelabuhanan;
- menyiapkan bahan analisis lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan jaminan mutu hasil tangkapan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional pelabuhan perikanan;
- menyiapkan bahan kordinasi kebijakan kepelabuhanan perikanan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Kenelayanan, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan fasilitas permodalan dan investasi perikanan tangkap;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan fasilitas penguatan kelompok nelayan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
- menyiapkan bahan koordinasi kebijakan kenelayanan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.