UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SKP) Bulu – Tuban mengadakan Sosialisasi Jenis – jenis ikan yang dilindungi di perairan pantai utara Jawa, Kamis 19 April 2018, berlokasi di kantor P2SKP Bulu. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat nelayan dalam melakukan penangkapan ikan di laut khususnya ikan – ikan yang di lindungi atau yang dilarang.
Masyarakat nelayan Bulu mendapat penjelasan mengenai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 4 /KEPMEN–KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta. Ditetapkan bahwa ikan Pari Manta yang dilindungi meliputi Manta birostris dan Manta alfredi . Ikan jenis ini merupakan spesies yang dilindungi dengan status perlindungan penuh pada seluruh siklus hidup dan/atau bagian-bagian tubuhnya. Peraturan lain yang juga disosialisasikan adalah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 18/ KEPMEN – KP /2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodan typus). Selain kedua peraturan mentri Kelautan dan Perikanan diatas, nelayan juga mendapat penjelasan mengenai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor: 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.). Setiap orang dilarang melakukan penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dalam kondisi bertelur. Ukuran dan berat Kepiting, Rajungan dan Lobster yang boleh ditangkap yaitu :
- Kepiting : Lebar Karapas > 15 cm.
- Rajungan : Lebar Karapas > 10 cm.
- Lobster : Panjang Karapas > 8 cm.
Selain itu juga diinformasikan mengenai biota – biota laut lain yang dilarang untuk ditangkap seperti Penyu hijau, Labi labi, penyu Blimbing dan lainnya.

Sebagai Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Bapak Joko Siswanto, S.Pi (Satwas SDKP Lamongan), yang menjelaskan secara detail tentang biota–biota yang boleh ditangkap dan tidak boleh ditangkap karena dilindungi oleh pemerintah Republik Indonesia. (uptp2skpbulu)