Integrasi tata ruang darat dan laut salah satunya bertujuan untuk mendukung iklim berusaha dan investasi yang dilaksanakan di Indonesia mengingat sebagai negara kepulauan, laut dan wilayah pesisir memiliki nilai strategis dengan berbagai keunggulan komparatif dan kompetitif sehingga berpotensi menjadi prime mover pengembangan wilayah nasional. Jawa Timur sendiri memiliki potensi ekonomi perikanan kelautan yang tinggi sehingga diharapkan integrasi tata ruang darat dan laut akan semakin menunjang pemanfaatan potensi dan mendorong investasi di Jawa Timur.
Tahapan penyusunan Dokumen Materi Teknis Tata Ruang Perairan Pesisir telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Adapun tahapan-tahapan dimaksud antara lain :
- Persiapan;
- Pengumpulan dan Pengolahan Data;
- Penyusunan Dokumen Awal;
- Konsultasi Publik Dokumen Awal;
- Konsultasi Teknis Dokumen Awal;
- Penyusunan Dokumen Final;
- Konsultasi Publik Dokumen Final;
- Konsultasi Teknis Dokumen Final; dan
- Persetujuan Teknis Menteri.


Sampai dengan saat ini proses penyusunan Dokumen Materi Teknis Tata Ruang Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur sudah sampai pada Pasal 70 Tahap Konsultasi Publik Dokumen Final. Acara Konsultasi Publik tersebut baru saja dilaksanakan bertempat di Hotel Aria Centra dengan mengundang seluruh pihak terkait seperti OPD Provinsi Jawa Timur, Kepala Cabang Dinas, Kepala KSOP, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten, Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten dan pihak-pihak terkait lainnya dengan menghadirkan Dr. Krishna Samudra, S.Pi., M.Si selaku Koordinator Kelompok Zonasi Daerah, Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai narasumber dalam acara tersebut. Mengingat target audience yang cukup banyak maka Konsultasi Publik dilanjutkan lagi bertempat di Hotel Alana dengan mengundang pelaku usaha di lingkungan Provinsi Jawa Timur. Di akhir acara sebagai tanda kesepakatan seluruh peserta Konsultasi Publik menandatangani peta rencana zonasi dan berita acara sebagai simbol persetujuan terhadap Materi Teknis Tata Ruang Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur.
Dalam proses pelaksanaan Konsultasi Publik terdapat beberapa saran, masukan, maupun permohonan yang disampaikan peserta rapat. Oleh karenanya dalam Berita Acara yang ditandatangani seluruh peserta rapat disampaikan bahwa saran, masukan, maupun peserta yang mengajukan permohonan alokasi ruang untuk menyerahkan data pendukung kepada Tim Teknis agar permohonannya dapat di dikoordinir.