Hubungi Kami
Telp. (031) 8281672
News Photo

Strategi dan Kebijakan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP-3-K) Provinsi Jawa Timur

Wilayah kerja pengelolaan pesisir di Provinsi Jawa Timur ke arah darat mencakup administratif 151 Kecamatan pesisir di 22 Kabupaten/Kota pesisir dengan luas 1.382.233 Hektar, sedangkan pengelolaan ke arah laut sejauh 12 mil diukur dari garis pantai di Jawa Timur memiliki total luas perairan seluas 54.718 km2. Jawa Timur memiliki total panjang garis pantai diukur dari pasang tertinggi sepanjang 3.498,12 km dan jumlah pulau-pulau kecil sebanyak 427 pulau dengan jumlah pulau terluar sebanyak 3 pulau.

Strategi dan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Jawa Timur, saat ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur. Tujuan daripada disusunya peraturan daerah tersebut adalah untuk terwujudnya pengelolaan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi yang terintegrasi, aman, berdaya guna, serta berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur dengan prinsip Partisipatif.

RZWP-3-K Provinsi Jawa Timur berfungsi sebagai bahan pertimbangan penyusunan dokumen perencanaan ruang di WP-3-K, instrumen penataan ruang laut, rujukan penyelesaian konflik, acuan pemanfaatan ruang, keseimbangan pembangunan di WP-3-K, dan rekomendasi perizinan di WP-3-K. Alokasi ruang yang terdapat di RZWP-3-K Provinsi Jawa Timur terbagi atas 4 Kawasan yaitu Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Strategis, Kawasan Konservasi, dan Kawasan Alur.

Strategi yang terdapat di Kawasan Pemanfaatan Umum dibagi menjadi beberapa zona yaitu zona pariwisata, zona pelabuhan, zona pertambangan, zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, zona industri, zona energi, dan zona bandar udara. Kawasan pemanfaatan umum tersebut memiliki fungsi sebagai kawasan yang dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk beberapa kegiatan tanpa bertentangan dengan prinsip berkelanjutan dalam RZWP-3-K Provinsi Jawa Timur. Strategi yang terdapat di Kawasan Strategis lebih mengedepankan prinsip pertahanan dan keamanan untuk kegiatan militer dan dibagi menjadi 2 zona yaitu Kawasan Strategis Nasional Militer dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau – pulau Kecil Terluar. Strategi yang ketiga yaitu mengena Kawasan Konservasi dengan fungsi perlindungan bagi ekosistem pesisir dan laut yang dibagi menjadi dua zona yaitu Kawsan Konservasi Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (KKP-3-K) dan Kawasan Konservasi Perairan (KKP). Strategi yang terakhir dialokasikan sebagai Kawasan Alur Laut dengan membagi beberapa zona yaitu Alur Pelayaran, Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut, dan Alur Migrasi Biota.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP-3-K Provinsi Jawa Timur tersebut telah memuat langkah strategi dan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengelola Sumberdaya Kelautan dan Perikanan selama 20 Tahun , namun dokumen perencanaan ruang tersebut dapat dilakukan perubahan dengan jangka waktu 5 tahun sejak peraturan tersebut diundangkan. Hal ini dilakukan, karena kompleksitas kondisi eksisting wilayah perencanaan di Jawa Timur dan padatnya perkembangan keruangan di Jawa Timur, sehingga peninjauan ulang dalam jangka waktu 5 tahun tersebut dirasa sangatlah ideal. (Bidang KPP)

[caption id="attachment_1631" align="aligncenter" width="640"]Tabel Matrix Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur Tabel Matrix Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur[/caption]
Berita ini telah diakses 1551 kali

Share Berita