Provinsi Jawa Timur yang secara administratif terletak pada 111o-0’-114o4’ BT dan 7o-12’ - 8o48’ LS memiliki total panjang garis pantai 3.498,12 km dengan 22 kabupaten/kota yang berpesisir. Luas laut yang diukur sejauh 12 mil adalah 54.718 km2 dan juga memiliki potensi pulau-pulau kecil total sebanyak 430 pulau, dan 3 diantaranya adalah pulau-pulau kecil terluar (PPKT). Luasnya perairan laut Jawa Timur termasuk PPKT-nya membuka peluang pemanfaatan sumber daya yang ada di dalamnya. Dengan semakin tingginya pemanfaatan sumber daya alam yang ada di pesisir dan laut Jawa Timur memicu timbulnya berbagai macam permasalahan. Permasalahan yang terjadi di wilayah pesisir dan laut Provinsi Jawa Timur salah satunya disebabkan tidak jelasnya pengelolaan pesisir dan laut antar daerah maupun sektoral. Oleh karenanya konsep kadaster laut (marine cadastre) menjadi sebuah arah baru pemetaan ruang pesisir dan laut di Jawa Timur.
Kadaster laut sendiri merupakan operasional sistem kompleks dan dinamik dalam pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan laut dalam lingkup penetapan batas wilayah (restriction), batas kewenangan (right dan responsibility), yang membentuk keterpaduan antara wilayah administrasi skala nasional, skala provinsi, dan skala kabupaten/kota dengan memperhatikan keberadaan masyarakat lokal serta keharmonisan dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kadaster laut sendiri berbicara dalam ruang 3 (tiga) dimensi yang meliputi ruang permukaan, ruang kolom, dan ruang dasr laut. Pemetaan dalam ruang kadaster ini menjadi sangat penting dalam rangka memacu pertumbuhan investasi di Kawasan Pemanfaatan Umum (KPU). Dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) di Jawa Timur, KPU dialokasikan untuk beberapa zona diantaranya pariwisata, pelabuhan, pertambangan, perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri, energi, dan bandar udara.
Dalam rangka mengakomodasi semua bentuk pemanfaatan ruang yang terdapat di KPU, kadaster laut kemudian diwujudkan dalam sebuah peta. Di dalam peta kadaster laut tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk penerbitan izin lokasi dan izin pemanfaatan di permukaan, kolom dan dasar laut yang saat ini diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui sistem OSS (on line single submission). Prinsip-prinsip kadaster laut diterapkan meliputi hak, batas dan tanggung jawab terhadap persil-persil ruang laut yang meliputi: penggunaan ruang laut oleh aktivitas masyarakat, badan usaha dan pemerintah; manata ruang laut untuk dilindungi, dikonservasi; serta penggunaan ruang laut oleh nelayan lokal/tradisional.
Bila dikaitkan dengan kadaster di darat yang selama ini kita kenal, proses pendaftaran dalam kadaster laut meliputi data fisik berupa letak, batas, luas, dan kedalaman suatu persil laut yang didaftarkan beserta keterangan adanya bangunan atau instalasi di atasnya yang kemudian digabung dengan data yuridis yang terkait di dalamnya. Data yuridis yang dimaksud tidak mencakup hak milik, karena laut pada prinsipnya adalah milik negara. Selain negara pemanfaatan ruang pesisir dan laut hanya sebatas hak guna pakai saja. Dengan demikian konflik kepentingan atas pemanfaatan ruang lautnya menjadi terkendali dan aman.
Share Berita