Hubungi Kami
Telp. (031) 8281672
News Photo

Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Pemanfaatan Perairan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Setiap orang dalam pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan sebagian pulau-pulau kecil dan/atau pemanfaatan sumberdaya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil wajib sesuai dengan izin pemanfaatan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Ketentuan perizinan tersebut merupakan alat pengendali pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan melalui proses administrasi dan teknis yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) dilaksanakan, guna menjamin kesesuaian pemanfaatan ruang WP3K yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Ketentuan perizinan tersebut terdiri atas Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.

 class=

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil. Orang perseorangan, korporasi, atau koperasi yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi. Izin lokasi terdiri atas: a. Izin Lokasi Perairan Pesisir, untuk pemanfaatan ruang secara menetap di sebagian perairan pesisir; dan b. Izin Lokasi Pulau-Pulau Kecil, untuk pemanfaatan ruang secara menetap di sebagian pulau-pulau kecil.

Izin Lokasi diberikan oleh Gubernur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dari titik tertinggi ketika air laut pasang. Izin Lokasi diberikan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan. Izin Lokasi tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum. Pemberian Izin Lokasi wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.

Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumberdaya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil. Orang perseorangan, korporasi, atau koperasi yang melakukan pemanfaatan sumberdaya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil wajib memiliki Izin Pengelolaan untuk kegiatan produksi garam, biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, pemasangan pipa dan kabel bawah laut, dan/atau pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam.

Kewajiban untuk memiliki Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan dikecualikan bagi masyarakat lokal dan masyarakat tradisional yang melakukan pemanfataan ruang dan sumberdaya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bidang KPP)


Berita ini telah diakses 56 kali

Share Berita