Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai (UPT PPP) Pondokdadap, dalam memperlihatkan usaha semakin menekankan komitmen UPT PPP Pondokdadap untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kawasan Malang Raya, khususnya Kawasan Dusun Sendang Biru yang menjadi basis wilayah kerja dan wilayah operasional UPT PPP Pondokdadap. Di dalam mewujudkan komitmen ini, bekerjasama dengan Pos Keamanan dan Laut Terpadu (POSKAMLADU) yang terdiri dari Satuan Polisi Perairan Sendang Biru dan Pos TNI AL Sendang Biru, beserta Perangkat Pemerintah Desa, Kelompok Nelayan, dan instansi – instansi terkait, menginisiasi beberapa peraturan – peraturan khusus yang bertujuan untuk mengurangi keramaian di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Pondokdadap.
Semenjak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Malang Raya pada tanggal 17 Mei 2020 silam, UPT PPP Pondokdadap beserta POSKAMLADU dan pihak terkait mengeluarkan beberapa kebijakan untuk membatasi aktivitas yang ada di dalam kawasan PPP Pondokdadap. Beberapa peraturan yang dikeluarkan diantaranya adalah menetapkan kawasan PPP Pondokdadap sebagai kawasan wajib masker, dimana para pengunjung yang akan berkegiatan di dalam kawasan PPP Pondokdadap diwajibkan memakai masker. Terdapat petugas gabungan di kawasan pos jaga yang melakukan screening terhadap masyarakat yang akan masuk ke dalam kawasan PPP Pondokdadap. Jika ada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, maka saat itu juga yang bersangkutan dihimbau untuk putar balik dan dapat kembali masuk jika telah menaati ketentuan yang telah diberlakukan. Selain itu, untuk para pengguna jasa yang berkunjung dengan tujuan yang tidak terkait dengan kegiatan produksi perikanan, maka pengguna jasa tersebut diwajibkan memakai ID Card yang disediakan di Pos Jaga, dengan syarat harus meninggalkan Kartu Identitas (KTP/ SIM/ Paspor) yang nantinya dapat diambil kembali ketika pengguna jasa yang bersangkutan telah selesai melaksanakan kunjungannya.
Selain itu, juga diterapkan sebagai kawasan physical distancing, dimana pada beberapa tempat, telah dipasang banner yang menghimbau masyarakat untuk segera meninggalkan kawasan UPT PPP Pondokdadap segera setelah melaksanakan kegiatan di dalamnya. Anjuran ini terlihat jelas dipampang pada banner berukuran besar yang terpasang pada beberapa titik, diantaranya pos jaga, Kios Ikan Nelayan (KIN), dan Tempat Pemasaran Ikan (TPI). Petugas UPT PPP Pondokdadap juga menerapkan peraturan di dalam Kios Ikan Nelayan yang mewajibkan antrian maksimal pada tiap - tiap kios sebanyak dua orang, dan memberi penanda batas antrian di kawasan Kios Ikan Nelayan. Sementara di kawasan TPI, petugas PPP Pondokdadap dan POSKAMLADU menertibkan kegiatan produksi dengan dibantu para relawan yang bertugas di Pos Pantau Covid-19, dimana para relawan tersebut melaksanakan penyemprotan antiseptic dan desinfektan pada para nelayan dan kapal perikanan setelah melaksanakan kegiatan produksi di PPP Pondokdadap. (UPT PPP Pondokdadap)
Share Berita