Hubungi Kami
Telp. (031) 8281672
Email DKP
diskanla@jatimprov.go.id
News Photo

Bingung, Bagaimana Mengurus SNI Produk Kelautan dan Perikanan?

SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi, salah satunya adalah produk hasil kelautan dan perikanan. Penerapan SNI pada produk kelautan dan perikanan akan membuat konsumen menjadi lebih aman sebab produk yang bertanda SNI memiliki jaminan kualitas yang diproduksi dan dipasarkan. Maka dari itu sangat dianjurkan untuk para pengolah produk kelautan dan perikanan agar menggunakan tanda SNI pada setiap produk yang mereka hasilkan.

Mendaftarkan SNI merupakan hal pertama yang harus dilakukan. Pendaftaran SNI produk kelautan dan perikanan bisa dilakukan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur melalui Lembaga Sertifikasi Produk PMP2KP Surabaya (LSPro-056-IDN). Lakukan tahapan dibawah ini untuk mendaftarkan SNI.
1. Permohonan
Pelaku usaha yang akan mendaftarkan SNI dapat mengirimkan surat permohonan dengan dokumen pendukung yang meliputi:
a. Informasi Pemohon
Nama Pelaku Usaha, Nama Penanggungjawab, Nomor dan Judul SNI yang diajukan, Kriteria pelaku usaha
b. Informasi Produk
Produk yang diajukan SNI, Merk Produk, Jenis/Tipe/Varian Produk, Keterangan terkait kemasan primer, Daftar bahan baku dan bahan tambahan pangan, label produk dan ilustrasi tanda SNI pada label produk, foto produk tanpa kemasan dan dalam kemasan primer dan foto produk dalam kemasan sekunder dan/atau tersier.
c. Informasi dan dokumen proses Produksi
Pemasok bahan baku, Prosedur evaluasi pemasok, Prosedur inspeksi bahan baku, Proses pembuatan produk, prosedur dan Rekaman pengendalian mutu, Pengemasan dan pengelolaan produk di gudang akhir, lokasi gudang penyimpanan, panduang mutu (GMP,SSOP, HACCP dalam pdf), dan Foto lokasi fasilitas, peralatan, proses produksi serta gudang penyimpanan
d. Fotokopi sertifikat hak merk (HAKI)
e. Fotokopi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
f. Fotokopi Sertifikat GMP, HACCP dan/atau sertifikat sistem mutu yang setara bagi produk yang berasal dari luar negeri
g. Hasil Kecukupan F0 (bagi produk dalam kemasan kaleng)
h. Sertifikat atau laporan hasil analisa/uji
Pelaku usaha yang telah melengkapi surat permohonan maka dapat mengirimkan permohonan ke email monitoringsnipp@gmail.com atau dapat menghubungi kontak LSPro PMP2KP Surabaya ke nomor 031 – 8274692.
2. TINJAUAN PERMOHONAN
Setelah permohonan dikirimkan dan diterima oleh LSPro PMP2KP Surabaya maka akan dilakukan tinjauan permohonan untuk memastikan bahwa permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan.
3. PERENCANAAN EVALUASI
Permohonan yang telah lengkap kemudian diberikan kepada evaluator (petugas) yang ditunjuk untuk melakukan evaluasi. Evaluator menyusun rencana evaluasi yang terdiri dari evaluasi dokumen/evaluasi awal dan/atau evaluasi ke unit proses Unit Pengolahan Ikan (UPI).
4. EVALUASI & PENGAMBILAN CONTOH
Evaluasi awal yang dilakukan adalah evaluasi dokumen, jika dokumen sudah memenuhi maka selanjutnya dilakukan evaluasi ke unit proses. Setelah proses evaluasi petugas akan mengambil contoh produk yang diajukan SNI untuk dilakukan pengujian.
5. PENGKAJIAN TIM PENINJAU
Evaluator menyusun hasil evaluasi kemudian diajukan pada rapat panitia teknis. Tim Peninjau mengevaluasi data dan informasi dari rekomendasi yang disusun oleh evaluator dari hasil evaluasi dokumen, hasil uji dan evaluasi unit proses.
6. KEPUTUSAN SERTIFIKASI
Hasil dari kajian tim peninjau kemudian ditetapkan oleh Tim Pengambil Keputusan apakah UPI dapat diberikan tanda SNI atau tidak.
7. PENERBITAN SERTIFIKAT KESESUAIAN DAN ATAU SPPT SNI
Sertifikat Kesesuaian dapat diberikan kepada UPI apabila hasil evaluasi unit proses dan hasil uji contoh memenuhi persyaratan. Pada penerapan SNI wajib, Sertifikat kesesuaian dan/atau SPPT SNI dapat diberikan kepada UPI apabila dokumen kelengkapan dan hasil uji telah memenuhi persyaratan.

Penggunaan tanda SNI pada produk kelautan dan perikanan merupakan jaminan bagi konsumen yang akan membeli serta mengkonsumsi produk tersebut. Daftarkan dan gunakan tanda SNI dalam produk yang kita jalankan, agar semua sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kita semua aman. Bangga Ber-SNI.

Share Berita

Komentar