Hubungi Kami
Telp. (031) 8281672
Email DKP
diskanla@jatimprov.go.id
News Photo

Sosialisasi Izin Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan di Kab. Banyuwangi

Seksi Verifikasi perizinan Cabang Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Izin Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan di Kabupaten Banyuwangi. Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk memberi pemahaman tentang alur izin Pengolahan dan Perizinan Hasil Perikanan.

Kegiatan sosialisasi Izin Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan ini dihadiri oleh para pelaku usaha besar dan kecil di daerah setempat dengan jumlah sebanyak 30 orang, dua narasumber yang hadir, antara lain : Arief Rachman Kartiono ,SE,MM. – Kepala Dinas Perikanan Kab. Banyuwangi dan Yanuar Ardianingrum,Spi.MAP – Bidang P3KP Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur.

Dalam sosialisasi ini ditekankan tentang perizinan yang sekarang lebih mudah cepat dan gratis. Semua perizinan terpadu dalam OSS ( Online Single Submission ) yang bisa di akses dengan mudah oleh semua pelaku usaha perorangan atau perusahaan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem elektronik dengan melalui website https://oss.go.id/ atau dengan sistem non elektronik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Kabupaten atau Kota (SE ATRPBN No.4/SE.PF.01/III/2021). Nantinya pelaku usaha yang mendapatkan KKPR akan dibebankan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP (Pasal 241 ayat (1) PP 21/2021). PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan sebab memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, yang mana pungutan tersebut menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional (PMK No.143/PMK.02/2021).

Kegiatan Sosialisasi ini mendapat respon positif dari berbagai pihak terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Bahkan beberapa diantaranya melakukan diskusi terkait upaya yang dapat dilakukan dalam pengolahahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. Tingkat antusiasme peserta yang tinggi pada kegiatan ini diharapkan sejalan dengan pemahaman akan pentingnya proses pengolahan dan pemasaran yang berujung ke perizinan.

[caption id="attachment_10615" align="aligncenter" width="640"]

Share Berita