Gresik, Jum'at 26 Januari 2024, telah dilaksanakan Gerai Pelayanan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Balai Pesusukan, Desa Lumpur, Kabupaten Gresik.
Keterjangkauan pelayanan publik dalam hal perizinan oleh Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tuban kepada pelaku usaha perikanan tangkap. Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya peningkatan legalitas para pelaku usaha perikanan tangkap, terutama bagi nelayan yang memiliki kapal berukuran di bawah 7 GT.
Jenis produk izin yang dilayani pada gerai kali ini yaitu Tanda Daftar Kapal Perikanan atau TDKP. Tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap bahwa nelayan kecil wajib untuk memiliki Tanda Daftar Kapal Perikanan. TDKP merupakan bukti tertulis yang menyatakan bahwa Kapal Penangkap Ikan dimiliki oleh Nelayan Kecil.
Kegiatan Pelayanan Perizinan Usaha Perikanan dibuka oleh Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tuban. Dalam sambutannya, beliau memberikan edukasi dan motivasi kepada pelaku usaha perikanan tangkap akan pentingnya perizinan kapal perikanan.
“Melalui kegiatan gerai pelayanan ini, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tuban memiliki harapan selain sebagai bentuk pelayanan kami juga bisa menjadi motivasi bagi bapak-bapak nelayan untuk semangat dalam mengurus izin kapal perikanannya. Mari kita manfaatkan sebaik mungkin kegiatan ini, kami persilahkan bapak-bapak selain mengajukan izinnya juga bisa berkonsultasi secara langsung terkait perizinan pada kegiatan hari ini” pesan Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tuban.
TDKP secara simbolis juga diserahkan dalam kegiatan ini oleh Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tuban kepada pelaku usaha perikanan tangkap. Total terdapat sebanyak 26 TDKP yang diserahkan kepada nelayan Desa Lumpur.
Tag