Tulungagung, 7 Maret 2024 - Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar – Seksi Verifikasi Perizinan melaksanakan kegiatan Pembinaan Ijin Usaha Perikanan Budidaya di Kabupaten Tulungagung. Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah :
Sambutan dan pembuka acara disampaikan oleh bapak Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung, Bapak Saeful Azis S.Pdi., MM, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Seksi Verifikasi Perijinan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar Bapak Angga Bahtera S.Pi.
Adapun peserta undangan dalam kegiatan ini meliputi para pelaku usaha budidaya, khusunya di Budidaya Air Laut dan juga Budidaya Air Payau untuk Tambak udang, penyuluh perikanan dan juga Satwas PSDKP wilayah Tulungagung. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait peraturan dan prosedur pengurusan ijin budidaya yang meliputi Izin dasar PKKPRL melalui OSS RBA, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043, dan sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2023 yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha di laut dan payau untuk pemasangan pipa pengambilan air laut.
Pada Pembinaan Izin Usaha Perikanan Budidaya disampaikan materi terkait potensi usaha perikanan budidaya, pemenuhan izin dasar PKKPRL di Kabupaten Tulungagung dan pemenuhan izin usaha budidaya laut dan payau lintas daerah Kabupaten/Kota. Diharapkan dengan adanya pembinaan ini dapat memberikan informasi kepada para pelaku usaha dan segera mengurus perijinannya. (Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar)
Share Berita