Pemberian Pesetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut (PKKPR) Laut merupakan izin dasar dalam melakukan usaha diwilayah perairan laut. Berdasarkan Permen KP No.28 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, permohonan dilakukan secara Self Service melalui OSS-RBA.
Dokumen permohonan di ajukan melalui OSS-RBA secara sistem elektronik dengan melengkapi data yang berisi sebagai berikut:
Rencana Bangunan dan Instalai Laut
Detail rencana kegiatan
Peta lokasi/ploting batas – batas area dan/atau jalur disertai titik koordinat
Informasi Pemanfaatan Ruang Laut
Memuat Informasi Pemanfaatan Ruang Laut di sekitar lokasi
Data Kondisi terkini Lokasi dan sekitarnya
Informasi Ekosistem
Informasi Hidro-oseanografi
Profil dasar laut
Kondisi/karakteristik sosial ekonomi masyarakat sekitar, dan
Aksesibilitas lokasi
Persyaratan Reklamasi (Dalam hal Reklamasi diperlukan informasi mengenai) :
Rencana pengambilan sumber material Reklamasi
Rencana Pemanfaatan lahan Reklamasi
Gambaran umum plekasanaan Reklamasi
Jadwal rencana pelaksanaan Reklamasi
Persyaratan Lainnya
Dokumen persyaratan dapat di unduh pada https://bit.ly/BahanPKKPRLaut
Tahap kedua setelah pendaftaran, yaitu pemerikasaan dokumen. Tim menilai kelayakan permohonan, jika sesuai disetujui maka akan berlanjut ke tahapan selanjutnya melakukan pembayaran PNBP (1868 / m²)
Proses penerbitan persetujuan akan dilakukan jika semua tahapan sudah disetujui melalui sitem elektronik KKP
Share Berita