Hubungi Kami
Telp. (031) 8281672
News Photo

PROSES PENERBITAN PERSETUJUAN KKPR LAUT

Pemberian Pesetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut (PKKPR) Laut merupakan izin dasar dalam melakukan usaha diwilayah perairan laut. Berdasarkan Permen KP No.28 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, permohonan dilakukan secara Self Service melalui OSS-RBA.

  1. Dokumen permohonan di ajukan melalui OSS-RBA secara sistem elektronik dengan melengkapi data yang berisi sebagai berikut:
  1. Rencana Bangunan dan Instalai Laut
  1. Detail rencana kegiatan
  2. Peta lokasi/ploting batas – batas area dan/atau jalur disertai titik koordinat
  1. Informasi Pemanfaatan Ruang Laut
  1. Memuat Informasi Pemanfaatan Ruang Laut di sekitar lokasi
  1. Data Kondisi terkini Lokasi dan sekitarnya
  1. Informasi Ekosistem
  2. Informasi Hidro-oseanografi
  3. Profil dasar laut
  4. Kondisi/karakteristik sosial ekonomi masyarakat sekitar, dan
  5. Aksesibilitas lokasi
  1. Persyaratan Reklamasi (Dalam hal Reklamasi diperlukan informasi mengenai) :
  1. Rencana pengambilan sumber material Reklamasi
  2. Rencana Pemanfaatan lahan Reklamasi
  3. Gambaran umum plekasanaan Reklamasi
  4. Jadwal rencana pelaksanaan Reklamasi
  1. Persyaratan Lainnya

Dokumen persyaratan dapat di unduh pada https://bit.ly/BahanPKKPRLaut

  1. Tahap kedua setelah pendaftaran, yaitu pemerikasaan dokumen. Tim menilai kelayakan permohonan, jika sesuai disetujui maka akan berlanjut ke tahapan selanjutnya melakukan pembayaran PNBP (1868 / m²)
  2. Proses penerbitan persetujuan akan dilakukan jika semua tahapan sudah disetujui melalui sitem elektronik KKP

HOTLINE PELAYANAN

+62 812 9229 0511 (Ditjen PRL)

+62 811 3811 5551 (BPSPL Denpasar)


Berita ini telah diakses 753 kali

Share Berita

Komentar