Rabu, 10 Juli 2024 – Seksi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan Pembinaan Izin Usaha Perikanan Budidaya di Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi terkait peraturan dan prosedur pengurusan izin usaha budidaya termasuk didalamnya adalah izin dasar PKKPRL melalui OSS RBA dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur tahun 2023-2024 sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2023 yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha baik budidaya air laut dan payau untuk pemasangan pipa pengambilan air laut. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari pelaku usaha dan penyuluh perikanan yang berada diwilayah kerja tersebut. Terdapat penyampaian materi dari beberapa narasumber sebagai berikut:
2. Bapak Kiki Riski Arisandy, S.Pi., MP selaku Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir BPSPL Denpasar
3. Bapak Sunaris, S.Pi., MM selaku Pengawas Perikanan Bidang Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur
Materi yang disampaikan pada pertemuaan pembinaan ini terkait potensi usaha perikanan budidaya di Kabupaten Pacitan, pemenuhan izin dasar PKKPRL di Kabupaten Pacitan dan pemenuhan izin usaha budidaya laut dan payau lintas daerah Kabupaten/Kota. Setiap pelaku usaha budidaya khsusnya yang ada di Kabupaten Pacitan wajib memiliki dokumen perizinan berusaha, seperti dokumen perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pendaftaran perizinan berusaha untuk perikanan budidaya dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) di https://oss.go.id/.
Pembudidaya ikan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap dengan waktu paling singkat 30 hari dan memanfaatkan ruang laut secara terus menerus wajib memiliki dokumen KKPRL. Dengan adanya dokumen tersebut nantinya akan mendapatkan perlindungan hukum atau legalitas usaha. Diharapkan setelah diadakannya kegiatan pembinaan ini para pelaku usaha bididaya mendapatkan informasi dan segera untuk mengurus dokumen perizinannya. (Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar).
Share Berita