Hubungi Kami
Telp. (031) 8281672
News Photo

Pembinaan Izin Usaha Perikanan Budidaya Di Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan - Cabdin KP Blitar

Rabu, 10 Juli 2024 – Seksi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan Pembinaan Izin Usaha Perikanan Budidaya di Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi terkait peraturan dan prosedur pengurusan izin usaha budidaya termasuk didalamnya adalah izin dasar PKKPRL melalui OSS RBA dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur tahun 2023-2024 sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2023 yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha baik budidaya air laut dan payau untuk pemasangan pipa pengambilan air laut. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari pelaku usaha dan penyuluh perikanan yang berada diwilayah kerja tersebut. Terdapat penyampaian materi dari beberapa narasumber sebagai berikut:

  1. Bapak Bambang Marhaendrawan, S.Pt., MM selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan

A person standing in front of a group of people in a room

Description automatically generated

 

2. Bapak Kiki Riski Arisandy, S.Pi., MP selaku Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir BPSPL Denpasar

A group of people sitting in a meeting

Description automatically generated

3. Bapak Sunaris, S.Pi., MM selaku Pengawas Perikanan Bidang Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur

A group of men sitting at a table with laptops and microphones

Description automatically generated

Materi yang disampaikan pada pertemuaan pembinaan ini terkait potensi usaha perikanan budidaya di Kabupaten Pacitan, pemenuhan izin dasar PKKPRL di Kabupaten Pacitan dan pemenuhan izin usaha budidaya laut dan payau lintas daerah Kabupaten/Kota.  Setiap pelaku usaha budidaya khsusnya yang ada di Kabupaten Pacitan wajib memiliki dokumen perizinan berusaha, seperti dokumen perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pendaftaran perizinan berusaha untuk perikanan budidaya dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) di https://oss.go.id/

Pembudidaya ikan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap dengan waktu paling singkat 30 hari dan memanfaatkan ruang laut secara terus menerus wajib memiliki dokumen KKPRL. Dengan adanya dokumen tersebut nantinya akan mendapatkan perlindungan hukum atau legalitas usaha. Diharapkan setelah diadakannya kegiatan pembinaan ini para pelaku usaha bididaya mendapatkan informasi dan segera untuk mengurus dokumen perizinannya. (Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar).

A group of people sitting at desks

Description automatically generated

A group of people sitting at tables in a room

Description automatically generated

 


Berita ini telah diakses 213 kali

Share Berita

Komentar