Kamis, 08 Agustus 2024 – Seksi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan Pembinaan Perizinan Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan yang dilaksanakan di Aula Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Bapak Ir. Bambang Eko selaku Kepala Bidang Pengembangan Perikanan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan serta dihadiri oleh Kelompok Pelaku Usaha UMKM Pengolahan dan Pemasaran Ikan Produk Perikanan (Poklahsar) yang ada di wilayah Kabupaten Magetan. Tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah memberikan informasi terkait perizinan yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha agar produk yang dihasilkan terjamin keamanan pangan, kualitas dan bersertifikat halal. Terdapat penyampaian materi dari beberapa narasumber terkait izin usaha, izin edar dan sertifikat halal.
1.Bapak Toto Aprijanto, SKM selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi
Para pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan wajib memiliki dokumen-dokumen perizinan terkait dengan produk yang diusahakan, seperti Sertifikat Penyuluhan (S P), Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), Izin Edar BPOM Produk Dalam Negri (MD) atau Izin Edar Produk Luar Negri (ML). Tujuan dari perizinan P-IRT adalah meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen serta meningkatkan pengetahuan produsen tentang pengolahan pangan dan peraturan di bidang keamanan pangan. Pengurusan P-IRT dapat diajukan kepada DPMPTSP di MPP (Mall Pelayanan Publik) setempat dengan syarat sudah memiliki Sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan). Pencabutan atau pembatalan sertifikat dapat dilakukan apabila melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik dan alamat tidak sesuai dengan yang tercantum pada sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.
2.Ibu Januar Ardianningrum, S.Pi., MAP selaku Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda DKP Prov. Jatim
Dasar hukum penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014. Ada tiga jenis perizinan berusaha berbasis risiko yaitu perizinan dasar (PKKPRL), perizinan berusaha (PB) yang berbasis KBLI dan perizinan berusaha untuk mendukung kegiatan usaha (UMKU) non KBLI. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sub sektor pengolahan dan pemasaran terdiri dari KBLI pengolahan, KBLI pemasaran dan KBLI irisan perindustrian dan perdagangan. Pemetaan KBLI pengolahan dan pemasaran dapat diakses pada web https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko . Pemenuhan sertifikat standar bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dapat dilakukan melalui aplikasi JOSS (https://joss.jatimprov.go.id/index.php) dan dilanjutkan pada aplikasi OSS-RBA (https://oss.go.id/).
3.Bapak Alamsurya Kubara Endriharto, S.M., M.M selaku Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Halal Center Cendekia Muslim Kabupaten Magetan
Beliau menyampaikan mengenai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Semua produk yang beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Jenis-jenis produk tersebut antara lain: makanan, minuman, jasa, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, dan produk genetik. Kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha apabila telah memiliki sertifikat halal adalah mencantumkan label halal pada kemasan produk, menjaga kehalalan produk, serta memperbaharui sertifikat halal apabila masa berlaku akan berakhir. Apabila pelaku usaha tidak melakukan kewajiban tersebut maka akan diberikan sanksi berupa denda administrative dan pencabutan sertifikat halal.
Para pelaku usaha dalam bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan diwajibkan untuk memiliki kelengkapan izin usaha, sertifikasi kelayakan pengolahan, maupun sertifikat halal agar produk yang dijual lebih berkualitas, aman dikonsumsi masyarakat, dan memiliki legalitas yang jelas. Pemenuhan beberapa izin dan sertifikasi juga bermanfaat untuk meningkatkan pemasaran serta daya jual dari produk tersebut. Ketentuan atas jenis izin dan sertifikasi apa saja yang harus dimiliki ditentukan dari jenis produk keluaran dan tujuan penjualannya. (Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar)
Share Berita