Jember, 14 Agustus 2024 telah dilaksanakan kegiatan Pembinaan dan Fasilitasi Perizinan Kapal Perikanan di Balai Dusun Watu Ulo Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember. Kegiatan ini merupakan bentuk realisasi dari sebuah tujuan, dalam rangka memberi pemahaman dan motivasi kepada para pelaku usaha guna tertib administrasi dalam melakukan kegiatan usahanya, serta peningkatan jumlah perizinan di wilayah kerja Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo.
Kegiatan ini dilakukan dengan sinergitas antar stakeholder di diwilayah kerja mulai dari KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Dinas Perikanan Kab.Jember, UPT PPP Puger, dan Penyuluh Perikanan serta perangkat daerah Desa Sumberejo. Kegiatan dibuka oleh
Bapak Mohammad Arifin, A.Md.Pi selaku Kepala Kepala Seksi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo yang memberikan motivasi tentang pentingnya dokumen perizinan dalam melakukan usaha perikanan tangkap. Kegiatan kemudian berlanjut ke sesi materi yang di isi oleh para narasumber antara lain Bapak Budi Teguh Setiawan, ST (Bidang Perikanan Tangkap - DKP Jawa Timur), Bapak Muhammad Adi Selamet, S.Pi (Kepala Bidang Perikanan Tangkap - Dinas Perikanan Kab. Jember) dan Bapak Alvido Dave Pesireron, ST (KSOP Kelas III Tanjung Wangi).
Di dalam kegiatan ini terdapat konsultasi dan pendampingan perizinan untuk mewujudkan perizinan Self Service kepada para pelaku usaha. Di harapkan dengan adanya perwakilan dari peserta ini bisa menjadi penerus informasi kepada anggotanya untuk mengurus permohonan perizinan dan Non perizinan yang diperlukan dalam melakukan kegiatan usahanya secara mandiri atau kelompok. Sehingga tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman mengenai dokumen perizinan kapal perikanan dan tata cara mengurus perizinan bagi nelayan yang mempunyai kapal 0-5 GT dapat sampai kepada target pelaku usaha dengan tindak lanjut permohonan perizinan.
Terdapat beberapa pertanyaan dari nelayan terkait tata cara melakukan perbaikan nama dan mesin kapal yang berbeda dengan pas yang sudah mereka miliki. Selain itu, dengan pemahaman menyeluruh mulai dari kebutuhan dokumen NIB, Pas Kecil, dan E-BKP untuk persyaratan rekomendasi BBM, nelayan menjadi tahu pentingnya mengurus izin dengan lengkap, dari awal hingga terbit dokumennya. Dalam kesempatan ini terdapat simbolis penyerahan NIB dan E-BKP sebagai bentuk pelayanan guna memantik motivasi dalam diri pelaku usaha untuk semangat dalam melengkapi dokumen perizinan.
Share Berita