Hubungi Kami
Telp. (031) 8281672
News Photo

AUDIENSI DENGAN ASOSIASI PEMILIK KAPAL PERIKANAN PACITAN TERKAIT HARGA ACUAN IKAN (HAI), PROSES MIGRASI KAPAL PERIKANAN, PENERAPAN PNBP PASCA PRODUKSI DAN PENERBITAN LEMBAR AWAL DI PELABUHAN PERIKANAN

Pacitan, Jawa Timur – Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai (UPT PPP) Tamperan pada hari Kamis (19/09/2024) telah melaksanakan audiensi dengan Asosiasi pemilik kapal perikanan, pengurus kapal perikanan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pacitan, Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan, PSDKP dan Kamladu terkait dengan Harga Acuan Ikan (HAI), Proses Migrasi Kapal Perikanan, Penerapan PNBP Pasca Produksi Dan Penerbitan Lembar Awal Di Pelabuhan Perikanan Tamperan. Acara ini difasilitasi langsung oleh Asosiasi pemilik kapal perikanan yang dilaksanakan di Hotel Grand Bromo Pacitan serta dihadiri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, dan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi secara virtual melalui Zoom Meeting.

 

 

Proses audiensi dengan para stakeholder dan pelaku usaha terkait dengan 4 substansi sebagai berikut : (1) Para pemilik kapal yang tergabung dalam Asosiasi Pemilik Kapal Perikanan dan Pengurus Kapal Perikanan berkomitmen melengkapi dokumen perizinan kapal perikanan dan melakukan proses migrasi kapal perikanan; (2) Harga Acuan Ikan yang berlaku di UPT PPP Tamperan sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Ikan dirasa tidak sesuai dan terlalu tinggi dengan harga ikan sebenarnya yang berlaku di Kabupaten Pacitan khususnya di UPT PPP Tamperan sehingga perlu adanya revisi; (3) Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) sejalan dengan penerapan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paska produksi yang berlaku di seluruh Pelabuhan Perikanan seluruh Indonesia dengan presentase 5% untuk kapal dengan ukuran maksimal 60 GT dan 10% bagi kapal dengan ukuran diatas 60 GT; (4) Penerapan PIT dan PNBP Paska Produksi mengharuskan kapal yang berukuran diatas 5 GT dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI) diatas 12 Mil diwajibkan melakukan proses migrasi kapal perikanan diberikan relaksasi sampai dengan Bulan Desember 2024 dan (5) Penerbitan Lembar Awal (LA) di UPT PPP Tamperan khususnya bagi seluruh kapal dengan alat tangkap pancing ulur maupun pancing tonda yang beroperasi di UPT PPP Tamperan diwajibkan melakukan migrasi dan berdokumen lengkap karena hasil tangkapannya merupakan hasil tangkapan bernilai ekonomis tinggi serta prioritasnya untuk ekspor. Lembar Awal sebagai salah satu syaratagar ikan dapat diterima di perusahaan dengan harga tinggi. LembarAwal adalah surat keterangan yang memuat informasi seluruh hasil tangkapan ikan dari daerah penangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan untuk tujuanketertelusuran asal produk. Lembar Awal diterbitkan oleh kepala/penanggung jawab pelabuhan perikanan terhadap setiap kapal perikanan yang pertama kali mendaratkan hasil tangkapan ikan.

 


 

Berdasarkan penyampaian para pemilik kapal bahwa Harga Acuan Ikan (HAI) yang sekarang dirasa terlalu tinggi khususnya untuk jenis ikan Albacore yaitu Rp. 30.000,00 per Kg sedangkan harga jual riil di Pelabuhan berkisar Rp. 18.000,00 – Rp 21.000,00 per Kg. Karena HAI yang dirasa cukup tinggi dan tidak sebanding dengan harga yang berlaku dipasar,sehingga HAI perlu dievaluasi setidaknya 1 (satu) bulan sekali. Petugas Enumerator PNBP diharapkan melakukansurvey harga ikan setiap minggu dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk dasar penerbitan HAI baru yang sesuai dengan harga ikan di Pelabuhan.

Respon positif diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk mengakomodir permintaan para pemilik kapal diantaranya dalam waktu dekat akan diterbitkan perubahan Keputusan Menteri terkait HAI yang diharapkan sesuai dengan usulan pemilik kapal. Selanjutnya pembayaran billing PNBP yang awalnya dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari setelah kedatangan kapal, maka akan diperpanjang menjadi 1 bulan setelah kedatangan kapal dan KKP melalui PPN Prigi berkomitmen untuk membantu proses migrasi kapal perikanan dan kelengkapan dokumen perizinan kapal lainnya.


Berita ini telah diakses 76 kali

Share Berita

Komentar