Hubungi Kami
Telp. (031) 8281672
News Photo

Verifikasi Pemenuhan Sertifikat Standart Unit Pengelolaan Ikan UD. Mina Perkasa Di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek

Trenggalek, Rabu, 11 September 2024, - Seksi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar melaksanakan Kegiatan Verifikasi Pemenuhan Sertifikat Standar Unit Pengolahan Ikan UD. Mina Perkasa di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi lapangan atas kesesuaian KBLI dan data yang tercantum dalam Sertifikat Standar, selain itu dilakukan juga pendampingan dalam pemenuhan dokumen izin yang belum lengkap.

Petugas yang terdiri dari Kepala Seksi Verifikasi Perizinan dan staf melakukan kunjungan ke Unit Pengolahan dan Pemasaran Ikan yakni UD. Mina Perkasa di Desa Tasikmadu, sedangkan pihak perusahaan diwakili oleh Manager Quality Control dan staf bagian administrasi. Jenis usaha UD. Mina Perkasa adalahjasa Cold Strogedari jenis ikan pelagis besar maupun kecil berupa Baby Tuna, Lemuru, Tongkol, Deho, Layur, Julung julung, Semar, Salem, Layang, Cakalang, Tenggiri, Tetengkek. Unit usaha memiliki kode KBLI 10213 Industri Pembekuan Ikan dan memiliki fasilitasberupa Gudang Cold Stroge berkapasitas 400 ton, Gedung 1 Unit dan Kantor 1 Unit, Sarana pedukung lain Timbangan 150 Kg berjumlah 2 unit dan Hand Pallet 2 ton berjumlah 1 unit. PemilikUsaha UD. Mina Perkasa sudah mengurus Sertifikat Standar (SS) untuk KBLI 10213 namun belum terverifikasi sehingga tim dari Seksi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar membantu dalam melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen yang akan diupload di aplikasi OSS  sebagai  syarat  agar  Sertifikat  standar tersebut dapat terverifikasi.

Proses Verifikasi dilakukan dari kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dimiliki seperti Akta Pendirian Perusahaan, E-KUSUKA, NPWP, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan Bukti Sewa. Bukti perjanjian sewa menyewa diperlukan karena UD. Mina Perkasa menjalankan usaha dengan cara menyewa bangunan dan fasilitasusaha pembekuan ikan milik Bapak Totok Endrianto. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Unit Usaha Pemasaran telah memiliki kelengkapan dokumen yang sesuai dengan persyaratan verifikasi sertifikat standar oleh Dinas Kelautandan Perikanan Provinsi Jawa Timur. (Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Blitar).


Berita ini telah diakses 21 kali

Share Berita

Komentar