Bidang Perikanan Budidaya, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengkoordinasikan pengembangan perikanan budidaya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perikanan Budidaya, mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis perikanan budidaya;
- perumusan kebijakan teknis pengembangan dan fasilitasi usaha perikanan budidaya;
- perumusan kebijakan teknis pengembangan dan fasilitasi sarana dan prasarana perikanan budidaya;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
- perumusan kebijakan teknis pengendalian Jaminan mutu dan keamanan pangan di bidang perikanan budidaya;
- perumusan kebijakan teknis fasilitasi pemberdayaan kelompok pembudidaya ikan;
- perumusan kebijakan teknis pengembangan teknologi perikanan budidaya;
- perumusan kebijakan teknis pengendalian, penggunaan dan peredaran obat ikan kimia;
- perumusan kebijakan teknis pelestarian sumber daya ikan lokal di perairan umum;
- pengoordinasian kebijakan teknis pengembangan perikanan budaya;
- pengoordinasian kebijakan teknis pengembangan instalasi perikanan budidaya;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.