Hubungi Kami
Telp. (031) 8281672
Email DKP
diskanla@jatimprov.go.id

Bidang Perikanan Budidaya, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengkoordinasikan pengembangan perikanan budidaya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perikanan Budidaya, mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis perikanan budidaya;
  2. perumusan kebijakan teknis pengembangan dan fasilitasi usaha perikanan budidaya;
  3. perumusan kebijakan teknis pengembangan dan fasilitasi sarana dan prasarana perikanan budidaya;
  4. perumusan kebijakan teknis pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
  5. perumusan kebijakan teknis pengendalian Jaminan mutu dan keamanan pangan di bidang perikanan budidaya;
  6. perumusan kebijakan teknis fasilitasi pemberdayaan kelompok pembudidaya ikan;
  7. perumusan kebijakan teknis pengembangan teknologi perikanan budidaya;
  8. perumusan kebijakan teknis pengendalian, penggunaan dan peredaran obat ikan kimia;
  9. perumusan kebijakan teknis pelestarian sumber daya ikan lokal di perairan umum;
  10. pengoordinasian kebijakan teknis pengembangan perikanan budaya;
  11. pengoordinasian kebijakan teknis pengembangan instalasi perikanan budidaya;
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  13. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.