Hubungi Kami
Telp. (031) 8281672
Email DKP
diskanla@jatimprov.go.id

Bidang Kelautan, Pesisir dan Pengawasan

mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengoordinasikan pengembangan, pengelolaan kelautan, pesisir, dan pulau pulau kecil serta pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan, mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang kelautan, pesisir dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
  2. perumusan kebijakan teknis pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 (dua belas) mil diluar minyak dan gas bumi;
  3. pelaksanaan verifikasi pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 (dua belas) mil diluar minyak dan gas bumi;
  4. pemberian rekomendasi teknis perizinan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 (dua belas) mil diluar minyak dan gas bumi;
  5. perumusan kebijakan teknis pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
  6. perumusan kebijakan konservasi dan rehabilitasi surnber daya kelautan;
  7. perumusan kebijakan teknis pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 (dua belas) mil;
  8. perumusan kebijakan teknis operasional kapal pengawas perikanan;
  9. pengoordinasian kebijakan teknis pengembangan dan pengelolaan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil;
  10. pengoordinasian kebijakan teknis pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;.
  11. pengoordinasian kebijakan teknis pengembangan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  13. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.