Bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengoordinasikan pengembangan pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan, mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan;
- Perumusan kebijakan teknis pengembangan teknologi pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan;
- Perumusan kebijakan teknis jaminan mutu dan keamanan produk hasil kelautan dan perikanan;
- Perumusan kebijakan teknis investasi dan permodalan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
- Perumusan kebijakan teknis pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan;
- Pengoordinasian kebijakan teknis pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.