Hubungi Kami
Telp. (031) 8281672
Email DKP
diskanla@jatimprov.go.id

Bidang Perikanan Tangkap, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengoordinasikan pengembangan perikanan tangkap. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perikanan Tangkap, mempunyai fungsi : 

  1. perumusan kebijakan teknis pengembangan pemanfaatan sumber daya perikanan tangkap;
  2. perumusan kebijakan teknis pengembangan dan fasilitasi sarana dan prasarana perikanan tangkap;
  3. perumusan kebijakan teknis pengembangan teknologi perikanan tangkap;
  4. perumusan kebijakan teknis fasilitasi pemberdayaan kelompok nelayan;
  5. penyiapan perumusan kebijakan teknis kepelabuhanan perikanan;
  6. pengoordinasian kebijakan teknis pengembangan perikanan tangkap;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
  8. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.