Bidang Perikanan Tangkap, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengoordinasikan pengembangan perikanan tangkap. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perikanan Tangkap, mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis pengembangan pemanfaatan sumber daya perikanan tangkap;
- perumusan kebijakan teknis pengembangan dan fasilitasi sarana dan prasarana perikanan tangkap;
- perumusan kebijakan teknis pengembangan teknologi perikanan tangkap;
- perumusan kebijakan teknis fasilitasi pemberdayaan kelompok nelayan;
- penyiapan perumusan kebijakan teknis kepelabuhanan perikanan;
- pengoordinasian kebijakan teknis pengembangan perikanan tangkap;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.