Bidang Perikanan Tangkap, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengoordinasikan pengembangan perikanan tangkap. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perikanan Tangkap, mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis pengembangan pemanfaatan sumber daya perikanan tangkap;
- Perumusan kebijakan teknis pengembangan dan fasilitasi sarana dan prasarana perikanan tangkap;
- Perumusan kebijakan teknis pengembangan teknologi perikanan tangkap;
- Perumusan kebijakan teknis fasilitasi pemberdayaan kelompok nelayan;
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis kepelabuhanan perikanan;
- Pengoordinasian kebijakan teknis pengembangan perikanan tangkap;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.