Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di wilayah kerjanya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi:
- Penyusunan perencanaan program dan anggaran cabang dinas;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan konservasi sumber daya kelautan, mitigasi sumberdaya kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan konservasi sumber daya kelautan, mitigasi sumberdaya kelautan dan perikanan di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan verifikasi izin lokasi, izin pengelolaan perairan pesisir, izin reklamasi, izin budidaya ikan, izin perikanan tangkap, izin pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan verifikasi izin lokasi, izin pengelolaan perairan pesisir, izin reklamasi, izin budidaya ikan, izin perikanan tangkap, izin
- Pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan konservasi, mitigasi sumberdaya kelautan dan perikanan
- Pelaksanaan ketatausahaan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan Cabang Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.