Hubungi Kami
Telp. (031) 8281672
Email DKP
diskanla@jatimprov.go.id

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, pennyusunan program dan anggaran, keuangan, kelembagaan, hubungan masyarakat dan protokol. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. pengelolaan aset dan barang miljk negara/daerah;
  6. pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
  7. pelaksanaan koordinasi peryusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  8. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
  9. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
  10. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  11. pelaksanaan monitoring serta eJaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
  12. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan tugas urusan hubungan masyarakat;
  4. menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan urusan kepegawaian;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan informasi dan publikasi;
  7. menyiapkan bahan penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
  8. menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi ketatalaksanaan; dan
  9. melaksanakan tugas lain diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

  1. melaksanakan penyusunan laporan hasil pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan;
  2. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai laporan aset barang milik daerah lingkup perangkat daerah secara periodik;
  3. menyusun Laporan Bulanan, Triwulan, Semesteran dan Tahunan;
  4. menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK);
  5. menyiapkan Dokumen Penunjang untuk pencairan gaji dan tunjangan pimpinan dan pegawai setiap bulannya;
  6. mmenyiapkan Dokumen Penunjang untuk pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP);
  7. menyiapkan surat penagihan atas pembayaran gaji dan tunjangan yang melampaui jumlah pembayaran yang seharusnya; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.