Tugas dan Fungsi UPT
1. UPT Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan
UPT Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinasdi bidang teknis pengujian mutu, penerapan mutu dan pengembanganproduk hasil perikanan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
UPT Pengujian Mutu danPengembangan Produk Kelautan dan Perikanan, mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
- pelaksanaan pengujian mutu produk kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pengembangan produk kelautan dan perikanan;
- penyiapan bahan dukungan teknis penerapan mutu produk kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan;
- pelaksanaan pelayanan masyarakat;
2. UPT Budidaya Air Payau dan Laut
UPT Budidaya Air Payau dan Laut mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinasdibidangpengembangan teknologi, kaji terap, diseminasi, pendampingan teknis, produksi budidaya air payau dan laut, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
UPT Budidaya Air Payau dan Lautmempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
- pelaksanaan produksi budidaya air payau dan laut;
- penyediaan calon induk ikan air payau dan laut;
- pelaksanaan inovasi dan kaji terap teknologi perikanan budidaya air payau dan laut;
- pelaksanaan dukungan teknis diseminasi teknologi budidaya air payau dan laut;
- pelaksanaan pengembangan teknologi budidaya air payau dan laut;
- pelaksanaan pendampingan teknis kepada kelompok pembudidaya air payau dan laut;
- pelaksanaan pengujian laboratoris lingkup perikanan budidaya air payau dan laut;
- pelaksanaan ketatausahaandanpelayanan masyarakat;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
3. UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan
UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas dalam teknis pengujian kesehatan ikan dan lingkungan serta tugas ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas UPT Kesehatan Ikan dan Lingkungan mempunyai fungsi:
penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
- pelaksanaan pelayanan pengujian kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
- pelaksanaan pemeliharaan sistem mutu pengujian;
- penyiapan bahan pengendalian teknis kesehatan ikan dan lingkungan budidaya
- pelaksanaan pengendalian penyebaran hama dan penyakit ikan;
- pelaksanaan pendampingan teknis kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
- pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
4. UPT Pelatihan Teknis Kelautan, Perikanan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Probolinggo
UPT Pelatihan Teknis Kelautan, Perikanan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Probolinggo mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas di bidang pelatihan teknis Perikanan Budidaya, Pengolahan Produk Kelautan dan Perikanan, Perikanan tangkap serta Pengelolaan Kelautan, Pesisir,dan Pulau-Pulau Kecil, tugas ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
UPT Pelatihan Teknis Kelautan, Perikanan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Probolinggomempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
- penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan dan pendampingan teknis perikanan budidaya, pengolahan produk kelautan dan perikanan, perikanan tangkap serta pengelolaan kelautan, pesisir,dan pulau-pulau kecil;
- pelaksanaan pelatihan teknis perikanan budidaya, pengolahan produk kelautan dan perikanan, perikanan tangkap serta pengelolaan kelautan, pesisir,dan pulau- pulau kecil
- pelaksanaan pendampingan teknis perikanan budidaya, pengolahan produk kelautan dan perikanan, perikanan tangkap serta pengelolaan kelautan, pesisir,dan pulau- pulau kecil;
- penyebarluasan informasi teknis pelaksanaan pelatihan perikanan budidaya, pengolahan produk kelautan dan perikanan, perikanan tangkap serta pengelolaan kelautan, pesisir,dan pulau-pulau kecil;
- penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama pengembangan pelatihan perikanan budidaya, pengolahan produk kelautan dan perikanan, perikanan tangkap serta pengelolaan kelautan, pesisir,dan pulau-pulau kecil;
- pelaksanaan evaluasi pasca pelatihan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
- pelaksanaan monioring, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
5. UPT Pelabuhan Perikanan Pantai
UPT Pelabuhan Perikanan Pantai mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas di bidang pelayanan teknis pelabuhan perikanan pantai, tata kelola dan pelayanan usaha, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat
Pelabuhan Perikanan Pantai mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
- pelayanan tambat labuh, bongkar muat, perbaikan kapal dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan;
- pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan keselamatan kerja (K5) kawasan pelabuhan perikanan;
- pelaksanaan pendampingan teknis penerapan jaminan mutu dan keamanan hasil tangkapan;
- pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pelabuhan;
- melaksanakan pemeliharaan fasilitas operasional pelabuhan perikanan;
- melaksanakan pelayanan informasi penangkapan ikan dan informasi cuaca;
- melaksanakan pengembangan usaha jasa pelabuhan perikanan;
- menyiapkan bahan dukungan teknis pemantauan usaha penangkapan ikan;
- pelaksanaan ketatausahaan;
- pelaksanaan pelayanan masyarakat;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
UPT dan Instalasi yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur
1. Bidang Perikanan Budidaya
- UPT Budidaya Air Payau dan Laut
- UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan di Pasuruan
- UPT Pelatihan Teknis Kelautan, Perikanan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Instalasi Budidaya Air Payau Probolinggo
- Instalasi Budidaya Air Payau Lamongan
- Instalasi Budidaya Air Payau Prigi
- Instalasi Tambak Dinas
- Instalasi Perikanan Budidaya Punten
- Instalasi Perikanan Budidaya Pandaan
- Instalasi Perikanan Budidaya Mojokerto
- Instalasi Perikanan Budidaya Merakurak
- Instalasi Budidaya Laut Boncong
2. Bidang Perikanan Tangkap dan Bidang Kelautan, Pesisir dan Pengawasan
- UPT Pelatihan Teknis Kelautan, Perikanan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Kota Probolinggo
- UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar Banyuwangi
- UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan Pacitan
- UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu Tuban
- UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan
- UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Pokdokdadap
- UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Popoh
- UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Puger
- Instalasi Pelabuhan Perikanan Pantai Bawean
- Instalasi Pelabuhan Perikanan Pantai Tambakrejo
- Instalasi Pelabuhan Perikanan Pantai Lekok
- Instalasi Pelabuhan Perikanan Pantai Paiton
- Instalasi Pelabuhan Perikanan Pantai Pancer
- Instalasi Pelabuhan Perikanan Pantai Grajagan
3. Bidang Pengolahan, dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan
- UPT Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan Surabaya
- UPT Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk Kelautan dan Perikanan Banyuwangi
- UPT Pelatihan Teknis Kelautan, Perikanan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
4. Bidang Kelautan, Pesisir dan Pengawasan
- UPT Pelatihan Teknis Kelautan, Perikanan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Probolinggo