Produk hukum adalah segala bentuk hasil atau output yang dihasilkan oleh suatu proses pembuatan keputusan hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri, dan lain sebagainya.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur adalah produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Provinsi Jawa Timur. Perda ini ditetapkan berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan adalah produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk melindungi hak-hak nelayan sebagai kelompok masyarakat yang rentan. Perda ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap nelayan dalam melaksanakan kegiatan perikanan dan mengatur hak dan kewajiban nelayan serta pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perikanan.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau adalah produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah tersebut. Perda ini ditetapkan berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Perda ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar dapat dilakukan secara berkelanjutan, seimbang, dan berdaya guna. Dengan demikian, Perda ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, dan menjaga kelestarian lingkungan.