Faktor utama penentu keberhasilan pada area Manajemen Perubahan adalah konsistensi komitmen pimpinan Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya serta komitmen para pegawai untuk bersama-sama melaksanakan Reformasi Birokrasi dengan merubah pola pikir dan budaya kerja yang berorientasi hasil, efektif, efisien dan akuntabel. Untuk mendukung percepatan perubahan pola pikir dan budaya kerja pegawai maka ditunjuk agen-agen perubahan pada setiap unit kerja.
Adapun perkembangan pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi pada Area Manajemen Perubahan sampai dengan akhir tahun 2022 sebagai berikut :
- Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Nomor : 188.4/53/120.1/2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
- Peningkatan komitmen seluruh ASN lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi secara berkelanjutan dan konsisten melalui Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Nomor : 188.4/300/120.1/2022 tentang Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun 2022; Penyusunan Perjanjian Kinerja Tahun 2022; Monitoring pelaksanaan Rencana Aksi dilaksanakan per semester yang dilaporkan dalam Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
- Internalisasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi kepada Anggota organisasi melalui website dan sosialisasi rencana aksi Reformasi Birokrasi kepada seluruh pegawai;
- Meningkatkan komitmen dalam perubahan pola pikir dan budaya kerja dengan penetapan Role Model melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Nomor : 188.4/51/120.1/2022 tentang Role Model pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur;
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PMPRB per semester yang dilaksanakan oleh Assesor di mana untuk saat ini fungsi Assesor dilaksanakan oleh Tim Evaluasi dan Monitoring yang bertugas mengevaluasi perkembangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan merekomendasikan dalam bentuk rencana aksi tindak lanjut.