Hubungi Kami
Telp. (031) 8281672

Deregulasi kebijakan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Deregulasi kebijakan juga dilaksanakan dengan maksud mengurangi tumpang tindih dan disharmonisasi kebijakan. 

Adapun perkembangan pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi pada Area Deregulasi kebijakan sampai dengan akhir tahun 2022 sebagai berikut :

  1. Menyempurnakan/merubah berbagai peraturan perundang-undangan yang dipandang tidak relevan lagi, tumpang tindih atau disharmonis dengan peraturan perundang-undangan lainnya melalui penyusunan telaahan terhadap peraturan perundangan yang sudah ada. Penyusunan dokumen kajian terhadap kebijakantelah dilaksanakan pada akhir tahun;
  2. Meningkatkan kualitas pengelolaan peraturan perundang-undangan melalui pelaksanaan pertemuan dalam setiap proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Beberapa pertemuan telah dilaksanakan untuk membahas perubahan nomenklatur kelembagaan. Selain itu juga dilaksanakan melalui pengunggahan peraturan perundang-undangan pada website. Beberapa peraturan perundang-undangan telah ditampilkan pada website seperti peraturan mengenai tugas dan fungsi perangkat daerah, peraturan terkait pengelolaan kelautan. Penyusunan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan masyarakat juga dilaksanakan menyesuaikan dengan kebutuhan.