Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada masing-masing instansi pemerintah. Perubahan pada sistem tata laksana sangat diperlukan dalam rangka efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, dapat disampaikan perkembangan pelaksanaan rencana aksi Reformasi Birokrasi pada area Penataan Ketatalaksanaan sampai dengan akhir tahun 2022 sebagai berikut :
- Penyusunan Proses Bisnis sampai dengan lintas fungsi (peta level n) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur telah dilaksanakan sesuai dengan Permenpan RB Nomor 19 tahun 2018 dan saat ini sedang proses reviu menyesuiakan dengan Permenpan RB nomor 7 tahun 2021;
- Penjabaran Proses Bisnis ke dalam prosedur operasional tetap/SOP melalui reviu atau pemetaan SOP yang sudah ada sebelumnya. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada akhir tahun;
- Pelaksanaan SOP pada setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara berkelanjutan;
- Penyesuaian Proses Bisnis dan SOP dengan perkembangan tuntutan efisiensi dan efektivitas birokrasi melalui monitoring dan evaluasi proses bisnis dan SOP yang kemudian direkomendasikan langkah-langkah perbaikannya di mana kegiatan ini telah dilaksanakan pada akhir tahun.