Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan sumber daya yang paling penting dalam mendukung kinerja untuk mencapai tujuan organisasi. Rencana aksi penguatan sistem manajemen sumber daya manusia diarahkan untuk mewujudkan pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur yang professional, berintegritas dan akuntabel.
Adapun perkembangan pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi pada Area Penguatan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur sampai dengan akhir tahun 2022 sebagai berikut:
- Perbaikan sistem pengelolaan ASN yang berkelanjutan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja; penyelarasan analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan kinerja utama yang dilaksanakan pada awal tahun dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan kinerja individu; penerapan e-formasi yang pelaksanaannya mengikuti arahan atau jadwal dari Kemenpan RB; pelaksanaan redistribusi pegawai yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan SDM pada unit kerja lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur; penyempurnaan dan penetapan nama jabatan dan kelas jabatan terkait dengan evaluasi jabatan yang dilaksanakan pada awal tahun dan akhir tahun; penerapan pangkat dan kelas jabatan baru telah dilaksanakan pada tahun 2022;
- Penguatan sistem dan kualitas pendidikan dan pelatihan untuk mendukung kinerja melalui penyusunan analisis kebutuhan diklat aparatur serta penyusunan usulan peningkatan kompetensi aparatur melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan setiap awal tahun. Peningkatan kompetensi bidang teknis bidang teknis dan eselon dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan maupun jadwal yang telah ditentukan;
- Perumusan dan penetapan kebijakan sasaran/penilaian kinerja pegawai melalui penyusunan cascading kinerja dari pucuk pimpinan tertinggi hingga pada pejabat pelaksana kemudian dilanjutkan dengan penetapan kinerja individu sebagai wujud komitmen akan target yang harus dicapai oleh pegawai dalam 1 (satu) tahun yang mana secara rutin dilaksanakan pada awal tahun. Penerapan pedoman evaluasi kinerja individu berupa penyusunan laporan evaluasi kinerja tahunan dilaksanakan pada awal tahun berikutnya sedangkan monitoring dan evaluasi capaian kinerja pegawai secara periodik dilaksanakan setiap bulan. Pemberian reward and punishment berupa tunjangan kinerja dilaksanakan setiap bulan sebagai tindak lanjut dari laporan monitoring dan evaluasi kinerja bulanan. Punishment berupa pemotongan tunjangan kinerja dan surat peringatan juga diberikan sesuai dengan kebutuhan;
- Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai melalui implementasi disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai secara berkelanjutan yang dipantau melalui monitoring dan evaluasi secara periodik setiap bulan;
- Pelaksanaan evaluasi jabatan secara berkala melalui implementasi standar kompetensi jabatan yang telah dilaksanakan dan evaluasi jabatan berdasarkan standar kompetensi jabatan yang telah dilaksanakan pada akhir tahun;
- Pemutakhiran dan optimalisasi data sistem informasi ASN melalui sinkronisasi data dan monitoring evaluasi data ASN yang dilaksanakan secara periodik dalam 1 (satu) tahun.