Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.
Adapun perkembangan pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi pada Area Penguatan Pengawasan sampai dengan akhir tahun 2022 sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan melalui surat edaran Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Nomor : 188.4/52/120.1/2022 tentang Tim Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai dengan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
- Peningkatan layanan penanganan pengaduan masyarakat melalui layanan penanganan pengaduan masyarakat yang dilaksanakan setiap hari.