E-PAS KECIL adalah tanda daftar kapal/keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal 1 GT – 6 GT.
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar pada website SuKMa-e Semester II Tahun 2023 Periode 1 Juli 2023 – 27 Desember 2023 didapatkan Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 87,67%