Hubungi Kami
Telp. -
News Photo

PEMBINAAN IZIN USAHA PERIKANAN TANGKAP UNTUK KAPAL PERIKANAN BERUKURAN SAMAPAI DENGAN 10 GT DI PANTAI GEMAWING KABUPATEN TRENGGALEK

Selasa, 3 Desember 2024 – Seksi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan Pembinaan Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Perikanan Berukuran s.d 10 GT bertempat di Pantai Gemawing Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari nelayan dan pemilik kapal perikanan berukuran 0-10 GT serta penyuluh perikanan. 

Kegiatan tersebut turut mengundang beberapa narasumber sebagai berikut :

  1. Ibu Wasiska Widayanti S.Pi., M.Si selaku Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek

2. Bapak Wiyono S.H., M.M selaku Ahli Ukur Kapal Perikanan KSOP Kelas IV Probolinggo

3. Bapak Budi Teguh Setiawan selaku Analis Pemulihan Sumber Daya Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur

4. Bapak Angga Bahtera S. S.Pi selaku Kepala Seksi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar 

Kegiatan dibuka oleh Ibu Wasiska Widayanti S.Pi., M.M. selaku Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek dan Bapak Angga Bahtera Siswanto S.Pi selaku Kepala Seksi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar. Pada kegiatan tersebut disampaikan bahwa penyelenggaran kegiatan sosialisasi dinilai sangat penting karena dengan memiliki dokumen Perizinan Nomer Induk Berusaha, Elektronik Buku Kapal Perikanan dan E-Pas Kecil buat pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum (legalitas usaha). 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan fasilitas mengenai Perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi Sistem Informasi Izin Kapal Daerah (SIMKADA) secara Single Sign On (SSO) untuk penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), Serta Pelayanan Non Izin Elektronik Buku Kapal Perikanan E-BKP melalui SIPALKA. Selanjutnya akan dilakukan gerai pengukuran kapal perikanan dibawah 7 GT oleh Ahli Ukur Kapal Perikanan KSOP Kelas IV Probolinggo serta dibantu Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar. Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran kapal, penerbitan surat kebangsaan kapal bagi pemilik kapal yang belum memiliki dokumen perizinan.

Dengan adanya kegiataan ini diharapkan seluruh nelayan kecil maupun besar dan pemilik kapal segera memiliki dokumen perijinan kapal perikanan diantaranya adalah NIB, Pas Kecil/Besar dan E-BKP. Karena manfaat dari adanya dokumen perizinan tersebut diantaranya yaitu mendapatlan kejelasan status hukum, subsidi BBM, terdata di Kementerian Kelautan dan Perikanan, bantuan hibah, akses pemasaran, serta ketenangan dalam berlayar dalam mencari ikan. (Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar)

 

 


Berita ini telah diakses 147 kali

Share Berita

Komentar