Hubungi Kami
Telp. -
News Photo

GERAI PELAYANAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN TANGKAP DI PANTAI GEMAWING KABUPATEN TRENGGALEK

Rabu, 4 Desember 2024 – Seksi Verifikasi Perizinan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan Gerai Pelayanan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap bertempat di Pantai Gemawing Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek yang berkolaborasi dengan Penyuluh Perikanan Kabupaten Trenggalek serta Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek. Kegiatan Gerai Perizinan dihadiri oleh para nelayan kecil atau pemilik kapal dengan jumlah 20 dokumen. Kegiatan Gerai Pelayanan Perizinan di bidang penangkapan ikan adalah sebagai bentuk peningkatan pelayanan perizinan, dengan mendekatkan pelayanan perizinan ke sentra-sentra nelayan, sehingga lebih efektif dan efisien dengan rangkaian kegiatan proses kegiatan Pembuatan NIB (Nomer Induk Berusaha), E-Pas Kecil, E- BKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan). E-BKP menjadi dokumen penting dimana menjadi bukti kepemilikan kapal yang berukuran sampai dengan 10 GT. E-BKP sebagai bentuk baru dari Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk nelayan kecil yang biasa disebut dengan TDKP. Masih banyak pula nelayan dari yang berada di wilayah Pantai Brumbun Kabupaten Tulungagung yang belum memiliki NIB dan E-Pas Kecil, terutama bagi nelayan-nelayan baru.

Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini para nelayan maupun pemilik kapal dapat memahami jenis dokumen perizinan apa saja yang harus dimiliki, alur kepengurusan, serta manfaat yang akan diperoleh jika perizinan kapal dilengkapi, manfaat yang dimaksud antara lain: kejelasan status Hukum, ketenangan, keselamatan dan keamanan menangkap ikan, memudahkan pendataan, untuk mendapatkan subsidi BBM solar; dan menjamin pemasaran. (Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar)


Berita ini telah diakses 98 kali

Share Berita

Komentar