Hubungi Kami
Telp. -
News Photo

SOSIALISASI PEMANFAATAN RUANG LAUT 0-12 MIL

Kamis, 19 Desember 2024 – Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar melalui Seksi Konservasi Kelautan menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut 0-12 Mil di Mercure Surabaya Grand Mirama, Surabaya. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur. Rencana tata ruang wilayah laut Provinsi Jawa Timur saat ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043. Peraturan ini secara resmi menggantikan Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018. Dalam perencanaan pengelolaan wilayah yang berdasarkan dengan Perda Jawa Timur No.10/2023 diharapkan terus melibatkan partisipasi masyarakat pesisir serta bersinergi dengan pihak-pihak yang terkait supaya dalam pemanfaatan kedepannya tidak menimbulkan permasalahan dan dapat saling memberikan manfaat terutama untuk kesejahteraan masyarakat pesisir. 

Dalam penegakan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah, bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan yang berkelanjutan, adil, dan sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan. Adapun hal yang perlu dilakukan adalah melindungi fungsi laut baik dari ekologi, sosial, ekonomi dan budaya. Kriteria pemanfaatan ruang laut tanpa izin adalah melanggar hukum karena tidak memiliki KKRL/ Kesesuaian Kegiatan Ruang Laut (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2021), tidak memenuhi standar perizinan berusaha subsektor pengelolaan ruang laut (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 10 Tahun 2021), tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 10 Tahun 2023. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi. Sedangkan setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan dan wilayah yuridiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). (Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar)

 


Berita ini telah diakses 101 kali

Share Berita

Komentar