Seksi Konservasi Kelautan mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Konservasi Kelautan;
- melaksanaan konservasi sumber daya kelautan, mitigasi sumberdaya kelautan dan perikanan di wilayah kerjanya;
- melaksanakan koordinasi konservasi sumber daya kelautan, mitigasi sumberdaya kelautan dan perikanan di wilayah kerjanya;
- menyiapkan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan konservasi sumber daya kelautan, mitigasi sumberdaya kelautan dan perikanan di wilayah kerjanya;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang.