Seksi Verifikasi Perizinan mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Verifikasi Perizinan;
- melaksanakan verifikasi izin lokasi, izin pengelolaan perairan pesisir, izin reklamasi, izin budidaya ikan, izin perikanan tangkap, izin pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di wilayah kerjanya;
- melaksanakan koordinasi verifikasi izin lokasi, izin pengelolaan perairan pesisir, izin reklamasi, izin budidaya ikan, izin perikanan tangkap, izin pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di wilayah kerjanya;
- melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan verifikasi izin lokasi, izin pengelolaan perairan pesisir, izin reklamasi, izin budidaya ikan, izin perikanan tangkap, izin pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di wilayah kerjanya;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.