Sesuai dengan pasal 13 dan 14 Peraturan pemerintah No 5 Tahun 2021, pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang harus memiliki sertifikasi standar terverifikasi hanyalah kegiatan usaha yang memiliki risiko menengah rendah dan menengah tinggi, yang mana untuk mendapatkan Sertifikat Standar yang terverifikasi/terbit dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus terpenuhi antara lain :
Sumber : Dokumentasi Seksi Verifikasi Perizinan CDKP Situbondo
Unit Pengolah Ikan biasanya memiliki beberapa produk dengan jenis bahan baku yang berbeda, untuk itu pada saat pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia harus benar-benar sesuai sehingga tidak menjadi kendala di kemudian hari. Beberapa KBLI yang termasuk dalam usaha pengolahan hasil perikanan dengan pengampu untuk menverifikasi Sertifkat Standar nya adalah KKP atau DKP Provinsi dengan risiko menengah tinggi antara lain:
10213 : Industri Pembekuan Ikan
10216 : Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi
10219 : Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Ikan
10293 : Industri Pembekuan Biota Air Lainnya
10296 : Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya
10298 : Industri Pengolahan Rumput Laut
Sumber : Dokumentasi Seksi Verifikasi Perizinan CDKP Situbondo
Ada 2 (dua) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang termasuk dalam usaha pemasaran hasil perikanan dengan risiko menengah tinggi yaitu KBLI 46206 (Perdagangan Besar Hasil Perikanan) untuk perusahaan yang memasarkan bahan baku (row material) dan KBLI 46324 (Perdagangan Besar Olahan Hasil Perikanan) untuk perusahaan dengan produk yang dipasarkan berupa olahan ikan atau biota air lainnya.
Tag