Hubungi Kami
Telp. (0335) 421862
News Photo

BENTUK LEGALITAS BAGI UNIT PENGOLAH IKAN

Sesuai dengan pasal 13 dan 14 Peraturan pemerintah No 5 Tahun 2021, pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang harus memiliki sertifikasi standar terverifikasi hanyalah kegiatan usaha yang memiliki risiko menengah rendah dan menengah tinggi, yang mana untuk mendapatkan Sertifikat Standar yang terverifikasi/terbit dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus terpenuhi antara lain :

  1. Scan Asli NIB (Nomor Induk Berusaha) dan (Lampiran kode KBLI halaman ke 2)
  2. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi beserta lampirannya
  3. Scan Asli Akte Pendirian Usaha dan perubahannya (khusus badan hukum)
  4. Scan Asli Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan ( KUSUKA)
  5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  6. Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL)
  7. Persetujuan Bangunan Gedung dan Laik Fungsi (PBG, SLF)
  8. Rencana Usaha Pengolahan Hasil Perikanan

Sumber : Dokumentasi Seksi Verifikasi Perizinan CDKP Situbondo

Unit Pengolah Ikan biasanya memiliki beberapa produk dengan jenis bahan baku yang berbeda, untuk itu pada saat pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia harus benar-benar sesuai sehingga tidak menjadi kendala di kemudian hari. Beberapa KBLI yang termasuk dalam usaha pengolahan hasil perikanan dengan pengampu untuk menverifikasi Sertifkat Standar nya adalah KKP atau DKP Provinsi dengan risiko menengah tinggi antara lain:

10213 : Industri Pembekuan Ikan

10216 : Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi

10219 : Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Ikan

10293 : Industri Pembekuan Biota Air Lainnya

10296 : Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya

10298 : Industri Pengolahan Rumput Laut

Sumber : Dokumentasi Seksi Verifikasi Perizinan CDKP Situbondo

Ada 2 (dua) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang termasuk dalam usaha pemasaran hasil perikanan dengan risiko menengah tinggi yaitu KBLI 46206 (Perdagangan Besar Hasil Perikanan) untuk perusahaan yang memasarkan bahan baku (row material) dan KBLI 46324 (Perdagangan Besar Olahan Hasil Perikanan) untuk perusahaan dengan produk yang dipasarkan berupa olahan ikan atau biota air lainnya.


Berita ini telah diakses 163 kali

Share Berita

Komentar