Hubungi Kami
Telp. (0335) 421862
News Photo

Pengumpulan Data dan Informasi Pemanfaatan Kawasan Konservasi Gili Ketapang

Rabu-Kamis, 20-21 November 2024, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo melalui Seksi Konservasi Kelautan melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi Pemanfaatan Kawasan Konservasi Gili Ketapang bertempat di Desa Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Tujuan dari Kegiatan ini adalah menyajikan data dan informasi kawasan konservasi pada sistem database yang baik, dari hasil data tersebut digunakan sebagai dasar evaluasi dalam pengelolaan kawasan konservasi. Pengambilan data difokuskan pada kegiatan perikanan tangkap, pengolahan hasil perikanan, budidaya keramba jaring apung dan kegiatan jasa pariwisata. Peserta terdiri dari perwakilan perangkat desa gili ketapang, kelompok nelayan, pengolahan ikan, kelompok pembudidaya ikan, penyedia jasa wisata dan perwakilan masyarakat pesisir Pulau Gili Ketapang.  

Pulau Gili Ketapang di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020. Kawasan ini memiliki luas area sebesar 476,78 Ha dan terbagi menjadi empat zona, yaitu Zona Inti sebesar 15,16 ha, Sub Zona Priwisata sebesar 25,63 ha, Sub Zona Perikanan Budidaya sebesar 23,5 Ha, Sub Zona Perikanan Tangkap sebesar 398,43 Ha, dan Sub Zona Rehabilitasi sebesar 14,06 Ha.

Berdasarkan update data pada Bulan Desember 2023 dari Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo diketahui bahwa jumlah penduduk Pulau Gili Ketapang sebesar 9.873 orang, jumlah kapal purse seine sebanyak 95 armada, jumlah perahu kecil sebanyak 364 armada, kegiatan pemanfaatan pariwisata sebanyak 15 operator, pemanfaatan budidaya (ikan kerapu) menggunakan keramba jaring apung sebanyak 196 orang dengan 8 pokdakan. Data kegiatan pengolahan terdapat 49 orang pengolah yang terbagi menjadi kelompok pengolah produk kerupuk ikan sebanyak 31 orang, petis ikan sebanyak 10 orang, dan ikan kering sebanyak 8 orang.

Pemanfaatan zona kawasan konservasi Gili Ketapang untuk kegiatan penyediaan jasa wisata sudah sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan. Kegiatan budidaya dengan menggunakan Keramba Jaring Apung pada sisi tenggara Pulau Gili Ketapang sebagian besar kegiatan budidaya juga sudah sesuai dengan zonasi namun kegiatan budidaya yang berada di sisi barat daya maish belum sesuai dengan peruntukan zonasi. Untuk kegiatan penangkapan di kawasan konservasi dilakukan oleh nelayan kecil dengan menggunakan alat tangkap pancing ulur dan gill net. Pada zona rehabilitasi belum dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata khususnya selam karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait zonasi kawasan konservasi. 


Berita ini telah diakses 169 kali

Share Berita

Komentar