KOPI PERIKANAN atau singkatan dari Konsultasi dan Pendampingan Perizinan terhadap Nelayan merupakan suatu terobosan baru pelayanan publik di Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo yang ditujukan untuk membantu pengurusan permohonan perizinan kapal perikanan seperti:
Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan antusiasme nelayan dalam mengurus perizinan kapal dengan adanya fasilitasi dalam bentuk konsultasi dan pendampingan terhadap nelayan. Konsultasi dan pendampingan dilakukan dengan pendekatan informal dan fleksibel (dapat bertempat dimanapun, terutama di sentra dimana nelayan berkumpul), dengan dibantu oleh penyuluh atau stakeholder terkait. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menciptakan rasa aman nelayan saat pelayanan dilakukan. Pendekatan informal tersebut nantinya akan mewujudkan suasana yang kondusif sehingga dapat terjadi pertukaran informasi dan penambahan hasil penerbitan perizinan hasil fasilitasi secara lebih efektif dan efisien.
Adapun manfaat dari kegiatan KOPI PERIKANAN, antara lain:
Layanan yang tersedia di dalam KOPI PERIKANAN adalah:
Sedangkan untuk alur pelayanan pada KOPI PERIKANAN adalah sebagai berikut:
KOPI PERIKANAN sudah dilakukan sejak pilot project tahun 2022 hingga sekarang. Pelayanan ini sudah dilakukan di wilayah kerja Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo, antara lain: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Situbondo. Berdasarkan data yang didapat, diketahui bahwa terjadi peningkatan sebesar 63% hasil perizinan yang terbit. Peningkatan terjadi karena pada tahun 2022 masih terdapat 1311 izin terbit sedangkan pada tahun 2023 melonjak menjadi 2136 izin.
KOPI PERIKANAN atau singkatan dari Konsultasi dan Pendampingan Perizinan terhadap Nelayan merupakan suatu terobosan baru pelayanan publik di Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo yang ditujukan untuk membantu pengurusan permohonan perizinan kapal perikanan seperti:
Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan antusiasme nelayan dalam mengurus perizinan kapal dengan adanya fasilitasi dalam bentuk konsultasi dan pendampingan terhadap nelayan. Konsultasi dan pendampingan dilakukan dengan pendekatan informal dan fleksibel (dapat bertempat dimanapun, terutama di sentra dimana nelayan berkumpul), dengan dibantu oleh penyuluh atau stakeholder terkait. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menciptakan rasa aman nelayan saat pelayanan dilakukan. Pendekatan informal tersebut nantinya akan mewujudkan suasana yang kondusif sehingga dapat terjadi pertukaran informasi dan penambahan hasil penerbitan perizinan hasil fasilitasi secara lebih efektif dan efisien.
Adapun manfaat dari kegiatan KOPI PERIKANAN, antara lain:
Layanan yang tersedia di dalam KOPI PERIKANAN adalah:
Sedangkan untuk alur pelayanan pada KOPI PERIKANAN adalah sebagai berikut:
KOPI PERIKANAN sudah dilakukan sejak pilot project tahun 2022 hingga sekarang. Pelayanan ini sudah dilakukan di wilayah kerja Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo, antara lain: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Situbondo. Berdasarkan data yang didapat, diketahui bahwa terjadi peningkatan sebesar 63% hasil perizinan yang terbit. Peningkatan terjadi karena pada tahun 2022 masih terdapat 1311 izin terbit sedangkan pada tahun 2023 melonjak menjadi 2136 izin.
Pelayanan publik KOPI PERIKANAN dikategorikan menjadi dua bentuk, yaitu:
Pelayanan publik KOPI PERIKANAN dikategorikan menjadi dua bentuk, yaitu:
Info lebih lanjut mengenai layanan KOPI PERIKANAN:
Email : [email protected]
WhatsApp : 085336121535
Instagram : @cabdinkpsitubondo
Facebook : Cabdin KP Situbondo
Website : dkp.jatimprov.go.id/unit/dkp-situbondokab
Microsite : s.id/kopiperikanan
Segala bentuk layanan KOPI PERIKANAN bersifat gratis tanpa dipungut biaya. Jika terdapat pungutan liar, dapat menghubungi Layanan Pengaduan Cabang Dinas KP Situbondo melalui WA 085336121535
Untuk Informasi lebih lanjut, dapat dilihat melalui PEDOMAN TEKNIS melalui link : https://bit.ly/KOPI_PERIKANAN