Penguatan pengawasan ditujukan agar penyelenggaraan unit kerja bersih dan bebas KKN. Program Penguatan Pengawasan memilikirencana aksi dengan indikator sebagai berikut :
1.Pengendalian Gratifikasi
- Melaksanakan public campaign pengendalian gratifikasi;
- Melaksanakan pengendalian gratifikasi.
2.Penerapan SistemPengawasan Internal Pemerintah (SPIP)
- Melaksanakan pengendalian SPIP di lingkungan UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan;
- Menyusun penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan di UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan;
- Melaksanakan pengendalian resiko UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan;
- Melaksanakan sosialisasi pelaksanaan SPIP.
3.Pengaduan Masyarakat
- Membuka jalur pengaduan masyarakat unit kerja UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan;
- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat;
- Menindaklanjuti hasil evaluasi penanganan pengaduan masyarakat.
4.Whistle Blowing System
- Melaksanakan sosialisasi whistle-blowing system UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan;
- Melaksanakan penerapan whistle-blowing system;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan whistle-blowing system;
- Menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan whistle-blowing system.
5.Penanganan Benturan Kepentingan
- Melakukan identifikasi benturan kepentingan;
- Melaksanakan sosialisasi penanganan benturan kepentingan;
- Melaksanakan penanganan benturan kepentingan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penanganan benturankepentingan;
- Menindaklanjuti hasil evaluasi penanganan benturan kepentingan.
Melalui indikator-indikator tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran sebagai upaya dalam pencapaian target pelaksanaan program Penguatan Pengawasan. Adapun target yang ingin dicapai melaluiprogram Penguatan Pengawasan adalah sebagai berikut:
- Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara;
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara;
- Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.