A. Persyaratan :
Pemohon mengajukan permohonan Sosialisasi Pelestarian Plasma Nutfah Perairan atau Sosialisasi Pengendalian Penyebaran Hama dan Penyakit Ikan dengan persyaratan sebagai berikut :
- Kelompok Masyarakat Pengawas ( Pokmaswas ) atau Kelompok Pembudidaya Ikan ( Pokdakan ) mengajukan proposal atau surat pengajuan Sosialisasi Plasma Nutfah Perairan atau Sosialisasi Pengendalian Penyebaran Hama dan Penyakit Ikan melalui pihak Pemerintah Desa ataupun Dinas Perikanan Kota/Kabupaten yang ditujukan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
- Isi proposal melampirkan foto lokasi kegiatan sebagai gambaran tempat untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelestarian Plasma Nutfah Perairan atau Sosialisasi Pengendalian Penyebaran Hama dan Penyakit Ikan.
B. Tata cara permohonan sosialisasi adalah sebagai berikut:
- Mengirimkan proposal atau surat pengajuan Sosialisasi Pelestarian Plasma Nutfah Perairan atau Sosialisasi Pengendalian Penyebaran Hama dan Penyakit Ikan.
- Surat diterima oleh UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan Pasuruan.
- Menverifikasi kelayakan lokasi melalui proposal atau surat yang masuk,
- Mengkoordinasikan dan meninjau lokasi pelaksanaan Sosialisasi Pelestarian Plasma Nutfah Perairan atau Sosialisasi Pengendalian Penyebaran Hama dan Penyakit Ikan dengan pihak Dinas Perikanan Kota/Kabupaten.
- Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pelestarian Plasma Nutfah Perairan atau Sosialisasi Pengendalian Penyebaran Hama dan Penyakit Ikan
- Membuat draft laporan kegiatan Sosialisasi Pelestarian Plasma Nutfah Perairan atau Sosialisasi Pengendalian Penyebaran Hama dan Penyakit Ikan.
- Memverifikasi laporan kegiatan pelaksanaan Sosialisasi Pelestarian Plasma Nutfah Perairan atau Sosialisasi Pengendalian Penyebaran Hama dan Penyakit Ikan.
- Mencetak laporan kegiatan pelaksanaan Sosialisasi Pelestarian Plasma Nutfah Perairan atau Sosialisasi Pengendalian Penyebaran Hama dan Penyakit Ikan.
C. Jangka waktu pelayanan : maksimal 7 hari kerja
D. Biaya/tarif : Gratis
E. Produk Pelayanan : Pelayanan Sosialisasi Pengendalian Penyebaran Hama dan Penyakit Ikan dan Sosialisasi Pelestarian Plasma Nutfah Perairan.
F. Info lebih lanjut : 0811-3129-000