Seksi Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan mempunyai tugas :
- menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
- melaksanakan pelayanan pengujian kesehatan ikan dan lingkungan budidaya secara laboratoris;
- memelihara sistem mutu laboratorium penguji;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KepalaUPT.