Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :
- melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- melaksanakan pengelolaan. administrasi ;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
- melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
- melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga;
- melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang- undangan;
- melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KepalaUPT.