Adapun tugas dan fungsi UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomer 74 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
1. Tugas :
UPT Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas dalam teknis pengujian kesehatan ikan dan lingkungan serta tugas ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.
2. Fungsi :
- penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
- pelaksanaan pelayanan pengujian kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
- pelaksanaan pemeliharaan sistem mutu pengujian;
- penyiapan bahan pengendalian teknis kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
- pelaksanaan pengendalian penyebaran hama dan penyakit ikan;
- pelaksanaan pendampingan teknis kesehatan ikan dan lingkungan budidaya;
- pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT