DASAR HUKUM
Peraturan Gubernur No.74 Tahun 2018 (Pergub) Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas SeksiTata Kelola dan Pelayanan Usahasebagaimana dimaksud dalam Pasal 26ayat (1) huruf c, mempunyai tugas:
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
a. menyusun perencanaan kegiatan SeksiTata Kelola dan Pelayanan Usaha
b.melaksanakan pemeliharaan fasilitas operasional pelabuhan perikanan
c.melaksanakan pelayanan informasi penangkapan ikan dan informasi cuaca
d. melaksanakan pengembangan usaha jasa pelabuhan perikanan
e. menyiapkan bahan dukungan teknis pemantauan usaha penangkapan ikan
f.melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
k.melaksanakantugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.