DASAR HUKUM
Peraturan Gubernur No.74 Tahun 2018 (Pergub) Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Pasal 26 Ayat (1) huruf b
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
a.menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pelayanan Teknis Pelabuhan
b.melaksanakan pelayanan tambat labuh, bongkar muat, perbaikan kapal dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan
c.melaksanakan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan keselamatan kerja (K5) kawasan
pelabuhan perikanan
d.melaksanakan pendampingan teknis penerapan jaminan mutu dan keamanan hasil tangkapan;
e.menyiapkan bahan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI), Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) dan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB)
f.melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
g.melaksanakantugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT