Seksi Pelayanan Teknis Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pelayanan Teknis Pelabuhan;
b. melaksanakan pelayanan tambat labuh, bongkar muat, perbaikan kapal dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan;
c. melaksanakan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan keselamatan kerja (K5) kawasan pelabuhan perikanan;
d. melaksanakan pendampingan teknis penerapan jaminan mutu dan keamanan hasil tangkapan;
e. menyiapkan bahan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI), Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) dan Sertifikat Cara Penanganan
Ikan yang Baik (CPIB);
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.